RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sosok penting untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan SPPD pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun anggaran 2020 pada Kamis, 15 Februari 2024.
“Untuk perkembangan, pada hari kamis, tanggal 15 besok, akan ada pemanggilan saksi tambahan. Yang dipanggil sosok yang penting, yang erat kaitannya dengan perkara tersebut,” kata Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman Komardin, kepada media ini, Senin, 12 Februari 2024.
Ditanya nama dari sosok yang penting itu, Komardin enggan mengungkapkannya dengan alasan demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu 2024 serta proses pemeriksaan belum berjalan sesuai jadwal.
“Jika berkenan mungkin untuk pemberitaannya bisa pada hari itu atau setelahnya, biar menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu serta pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sosok yang penting itu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka dalam kasus tersebut di tahap penyidikan, yakni eks Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, dan eks Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela.
“Jadi, selain melengkapi berkas kedua tersangka, penyidik juga masih terus mendalami keterangan saksi-saksi tambahan untuk memastikan kelengkapan berkas perkaranya,” jelas Komardin.
Pasca penyidik menetapkan Ruben Benharvioto Moriolkossu dan Petrus Masela sebagai tersangka, kata Komardin, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan, yakni, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemerintah Daerah KKT tahun 2020 inisial BJS dan PNEM selaku supir eks Pj. Bupati KKT tahun 2020 Ruben Benharvioto Moriolkossu.
“Pemeriksaan ini terkait keterkaitan pihak lain. Dimana, jabatan kedua saksi pada saat tahun 2020 sebagai staf dekat dengan tersangka. Dan demi efektifitas pengungkapan perkara, Insya Allah ada info terbaru langsung kami sampaikan,” tandas Komardin.
Akibat perbuatan tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu dalam kapasitasnya selaku Sekda KKT dan tersangka Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda KKT, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664 dari total anggaran SPPD tahun 2020 sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar lebih. Tentunya ini harus dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka di pengadilan,” pungkasnya. (RIO)