RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur (Bos) PT. Bias Sinar Abadi Cabang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ronald Renyut selaku kontraktor pelaksana, dan Staf Administrasi dan HRD PT. Bias Sinar Abadi, Guwen Salhuteru, diyakini kuat terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar.
Pasalnya, kedua orang tersebut sudah tiga kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Bahkan, sampai dengan saat ini, tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengkonfirmasi atau datang di Kantor Kejati Maluku guna menjalani sebagai saksi dalam perkara yang merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar itu.
“Kalau tidak merasa bersalah atau terlibat dalam praktek korupsi, kenapa harus mangkir dari panggilan penyidik? Berarti kan mereka ini sudah tau kesalahannya, makanya sampai sekarang masih kabur dari pantauan penyidik,” cetus Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon, SH, kepada media ini di Ambon, Senin, 12 Februari 2024.
Marnex juga meminta keseriusan dari Tim Penyidik Kejati Maluku dapat mengusut tuntas kasus tersebut dengan segera menemukan keberadaan Bos PT. Bias Sinar Abadi Cabang Kabupaten SBB Ronald Renyut dan Staf Administrasi dan HRD PT. Bias Sinar Abadi Guwen Salhuteru, untuk dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Jalan Inamosol.
“Saya yakin kalau penyidik serius, pasti cepat menemukan keberadaan kedua saksi itu. Dan jika kedua saksi itu sudah ditemukan kemudian diperiksa dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, jangan lama lagi, langsung saja tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, agar mereka tidak kabur lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus mencari tahu keberadaan kedua saksi tersebut.
“Kita masih berupaya untuk mencari mereka, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kalau yang bersangkutan sudah didapat, maka akan dipanggil paksa untuk selanjutnya diperiksa,” kata Aizit.
Meski demikian, lanjut Aizit, tim penyidik tetap berharap agar saksi Ronald Renyut dan saksi Guwen Salhuteru dapat bersikap kooperatif untuk menghadiri panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan.
“Walaupun sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, namun penyidik tetap berharap kedua saksi itu dapat bersikap kooperatif. Sehingga, tidak menghambat proses penyidikan yang sementara berjalan di Kejati Maluku,” harapnya.
Di tanya apakah kedua saksi itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, Aizit mengaku hal itu tergantung dari hasil penyidikan.
“Nanti kita lihat hasil penyidikannya seperti apa. Kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup dan kuat, maka tidak menutup kemungkinan keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Dia menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi Jalan Inamosol Kabupaten SBB, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB dan Jorie Soukotta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Untuk tersangka Thomas Wattimena telah selesai menjalani proses sidang dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sementara tersangka Jorie Soukotta masih proses sidang,” jelas Aizit.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)