Langkah yang dilakukan Dewan Pers menggelar acara Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres Pemilu 2024 patut mendapat apresiasi.
Dari tiga Capres itu hanya Anies Rasyid Baswedan yang tampil di acara yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Sabtu malam, (10/2/24).
Kecuali Capres 03 Ganjar Pranowo yang tampil melalui zoom, begitupun Capres 02 Prabowo Subianto hanya diwakili oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani.
Terlihat pula sejumlah tokoh pers nasional yakni mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan, dan mantan Pemred TEMPO Bambang Harimurti.
Kehadiran Capres 01 Anies Baswedan menghadiri undangan komunitas pers yang diketuai Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang disyiarkan secara live oleh televisi nasional dan dibuka Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria itu menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat pada sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
Seperti yang kita saksikan malam itu tidak saja gagasannya yang menarik tapi dari gesturnya ia tetap terlihat happy meski pada jam yang sama ia baru saja menghadiri puncak penutupan kampanye pasangan Capres 01 di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu sore (10/2/24), itu.
Tentang kebebasan pers ia tetap pada komitmennya untuk sama-sama menjaga dan memajukan ekosistem kehidupan pers di Tanah Air ke dalam suasana demokrasi yang sehat dalam rangka membangun dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan, ikhtiar kita membangun agar demokrasi kita berjalan sehat tidak ada cara lain kecuali melalui Pemilu. Dan, ujian demokrasi itu akan kita hadapi lusa tanggal 14 Februari 2024.
“Semoga Pemilu besok berlangsung aman dan damai. Dan yang terpenting: Juuuuuujur,” ujar Anies Baswedan dengan nada memanjangkan huruf u.
Mengutip David Coller, ada 560 definisi demokrasi yang bila diuraikan lebih dalam masing-masing kita akan memiliki cara pandang berbeda.
Dari studi literatur David Coller itu bila disederhanakan paling tidak ada tiga model pandangan tentang demokrasi.
Pertama: Demokrasi itu mengharuskan Pemilu haruslah jujur, adil, transparan, dan reguler. Kedua, demokrasi mengharuskan adanya ruang untuk ekspresi bagi oposisi.
Ketiga, demokrasi itu mengharuskan pula adanya kebebasan berbicara dan kebebasan untuk mengungkapkan pandangan dalam sebuah negara.
Di sini media punya peranan sangat mendasar untuk menjaga ketiga hal itu. Mereka yang ada dalam pemerintahan juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam sebuah negara demokrasi untuk menjaga ruang-ruang publik agar demokrasi berjalan baik.
Dan, salah satu pilar utama dalam demokrasi adalah “trust” (kejujuran). Karena dengan kejujuran akan menghasilkan kredibilitas pemimpin yang berkualitas.
Sebaliknya, pilar dari non-demokrasi adalah “fear” (rasa takut). Dan, sebuah rezim demokrasi akan tumbang bila “fear” itu hilang. Sebaliknya, non-demokrasi yang dipilih secara demokratis dia akan menjadi non-demokratis ketika ia berganti dengan “fear”.
“Bila kepercayaan kepada pemimpin (pemerintahan) berubah menjadi ketakutan kepada pemerintah dan ketika itu tergeser maka sesungguhnya kita sedang tidak berada dalam negara demokrasi,” kata Anies.
Ini bahayanya karena pilarnya berbeda. Dan, mudah-mudahan ini tidak terjadi. Meskipun kenyataannya kemarin itu ada “fear”.
Itulah mengapa dalam berbagai kesempatan ia selalu mengedepankan tagline: Wakanda No More, Indonesia Forever.
Komitmen kita untuk memajukan dan menjaga kemerdekaan pers secara sistemik itu tidak cukup menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Tapi di sana ada “PR-PR” yang harus kita kerjakan bersama sehingga kita bisa membangun ekosistem pers yang sehat untuk menjaga suasana demokrasi yang lebih baik.
Sebab kebebasan pers dan kebebasan berbicara adalah bagian dari perintah konstitusi. Konstitusi kita menyatakan tujuan kita mendirikan republik ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, dalam sebuah negara demokratis harus ada ruang dialog. Ketika ia bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta ia terbuka pada kebijakan.
Ketika ada kebijakan mendapat kritikan oleh masyarakat maka sebagai pelaksana kebijakan kita harus merespon tanggapan masyarakat itu dengan baik. Inilah yang disebut public education.
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memberikan argumen atau alasan atas kebijakan berikut konsekuensinya. Bila makin banyak yang dikritik dan makin banyak argumen yang kita sampaikan atas kebijakan itu mendapat respon balik dari masyarakat maka ini secara tidak langsung kita telah membangun public education yang baik.
Ketika ruang kritik dihilangkan maka tidak ada yang namanya publik education, dan yang ada hanyalah gosip, intrik, dan segala macam konspirasi di sekitarnya.
Sebaliknya bila kita mendorong kepada keterbukaan pada kritik maka kita bisa membawa politik kita menjadi politik yang sifatnya substantif policy.
Karena itu pentingnya kebebasan pers ini merupakan komitmen kita bersama dan ia siap menjaganya. Sebab ini bagian dari ikhtiar untuk membangun demokrasi kita yang sehat agar benar-benar bisa terwujud.
Soal pentingnya menjaga kemerdekaan pers ini telah ia buktikan ketika menjabat gubernur. Bila ada masalah dengan pers, pihaknya melaporkan ke Dewan Pers bukan kepada Kepolisian atau tempat lain dan tidak menggunakan metode-metode lain karena ia ingin menjunjung tinggi suasana kebebasan pers di Indonesia.
Kita tentu masih ingat saat itu Kompas, (8/9/22), menurunkan sebuah berita 23 narapidana koruptor dengan gambar utama foto Anies Baswedan saat usai dia diperiksa KPK.
Berita koruptor dengan gambar Anies itu mendapat protes dari pendukungnya dan mereka menganggap berita Kompas itu bagian dari framing untuk menjatuhkan reputasinya.
Anies saat itu lebih memilih sikap —sebagaimana kerab disuarakan oleh kalangan media— bila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam sebuah pemberitaan atau gambar haruslah “dibalas” dengan kata-kata. “Kata-kata harus dibalas dengan kata-kata. Bukan dengan teror atau intimidasi.”
Begitu ungkapan di kalangan insan pers bila terjadi sebuah sengketa antara media dengan nara sumber yang merasa dirugikan akibat terjadi kesalahan jurnalistik. Dan Anies memilih sikap itu.
Dengan cara elegan ia menguraikan kata-kata dengan menggunakan logika dan pendekatan intelektual ketimbang melapor ke Dewan Pers.
Untaian kata itu terbukti ampuh. Jawaban Pak Anies yang lebih memilih mendengarkan diikuti oleh ungkapan dan bahasa yang santun menjawab permintaan maaf dari pimpinan Kompas keesokan harinya justeru memukul balik Kompas.
Salah satu paragaraf yang disampaikan Anies itu berbunyi: “Hari ini, Kompas memasang berita baru yang menjelaskan secara lebih objektif terkait kedatangan saya ke KPK. Kompas hari ini memberi contoh kepada Kompas kemarin tentang bagaimana sebuah berita seharusnya ditulis.”
Kini tinggal dua hari lagi kita akan memasuki pesta demokrasi lima tahunan 14 Februari lusa. Untuk menghasilkan demokrasi yang adil dan jujur kita berharap semua pihak dan para penyelenggara Pemilu dari pusat sampai daerah harus bekerja dengan baik.
Dan, pertemuan yang digelar Dewan Pers melalui apa yang disebut Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Sabtu malam menandai sebuah kesempatan baik bagi kita untuk menjaga dan mengawal agar proses demokrasi kita nantinya berjalan aman, jujur, dan adil.
Karena itu, demi tegaknya pelaksanaan demokrasi Pemilu 2024 yang dimulai lusa kita semua tanpa kecuali insan pers sama-sama terus mengawal dan menjaga kepercayaan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi kita ini demi masa depan Tanah Air tercinta.(*)