RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengatakan sesuai hasil putusan rapat pleno yang digelar di Kantor Bawaslu Maluku, Selasa 6 Februari 2024, lalu. Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dari hasil pertemuan Cawapres Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Desa (Kades) dan raja-raja di Swiss-bell Ambon, Senin, 8 Januari 2024 lalu.
“Hasil Rapat Pleno, telah diputuskan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor : 001/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Subair, Kemarin.
Menurut Subair, sebelumnya Bawaslu mengkaji bersama temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.
Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor dan saksi terkait.
Dari hasil klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian. Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta beberapa keterangan tambahan dari pemberi keterangan.
“Ada tambahan keterangan dalam hal ini Bagian Pemerintahan Negeri Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku serta
keterangan ahli. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, semua fakta hukum itu dituangkan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hasilnya, memang tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran.
Sebelumnya Bawaslu Maluku menemukan adanya potensi pelanggaran pemilu saat kehadiran Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin 8 Januari 2024 lalu.
Dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan saat putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo itu melakukan pertemuan dengan raja-raja dan kepala (kades) di Swissbel Hotel Ambon.
“Memang belum final, karena masih dikaji. Tapi yang terlihat memang ada dugaan pelanggaran pemilu,” kata anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis 10 Januari 2024. (MON)