RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — Beredar di media sosial gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mencapai Rp.1,2 juta per hari. Kenaikan gaji KPPS merupakan yang sangat penting dalam proses pelaksanaan Pemilu.
Bahkan pengguna media sosial terus meramaikan dengan postingan gaji KPPS.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menanggapi viralnya gaji KPPS per hari tersebut.
Kata Yulianto Sudrajat, besar gaji KPPS bukan dihitung per hari. Tapi nominal tersebut dihitung untuk bekerja selama satu bulan.
Masa kerja KPPS itu selama satu bulan mulai dari 25 Januari 2023 sampai 25 Februari 2024.
“Jadi masa kerja itu satu bulan, bukan 1,2 juta per hari,” kata Yulianto kepada merdeka.com.
Berikut ini nominal besaran honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000.
Sedangkan untuk anggota KPPS 2024 akan dibayarkan honor sebesar Rp1.100.000.
KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com.
Penurusulan dari sumber lain,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan ada peningkatan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Jika pada Pemilu sebelumnya, honor anggota KPPS hanya senilai Rp 550 ribu.
Dengan beban kerja bertambah itu, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan tentang penambahan upah petugas KPPS. Honorarium itu sesuai beban kerja.
“Disetujui untuk Ketua KPPS itu Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta untuk Pemilu 2024,” ucap Hasyim.
Sumber: Tempo.com
Ikuti berita terbaru rakyat maluku di Google News