Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2022 inisial JT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), resmi ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru, Selasa, 6 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Bambang Tutuko, mengatakan, keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB tahun 2022.
“Tersangka JT dan tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (kemarin) sampai dengan 25 Februari 2024,” kata Bambang, didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 6 Februari 2024.
Salain tersangka JT dan tersangka MW, kata Bambang, Tim Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa inisial HS selaku pemenang tender dan AP selaku pelaku pinjam perusahaan atau pelaksana dalam pengadaan.
Menurut Bambang, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara. Diman, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli dan alat bukti surat, serta Tim Penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian gratis siswa SD/Mi dan SMP/MTs tersebut.
“Sesuai jadwal, Tim Penyidik memanggil keempat orang tersebut untuk diperiksa sebagai saksi hari ini (kemarin), namun yang memenuhi panggilan penyidik hanya dua orang, yakni JT dan MW. Sedangkan HS dan AP tidak memenuhi panggilan penyidik,” tuturnya.
“Olehnya itu, di kesempatan ini Tim Penyidik Kejari SBB menyampaikan bahwa akan mengirimkan surat panggilan kepada tersangka AP dan tersangka HS, sekaligus mengimbau kepada kedua tersangka untuk bersikap koperatif dan menghadiri panggilan kami,” imbau Bambang.
Dikatakan Bambang, akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.081.980.267, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.
“Perbuatan para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” terangnya.
“Juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tambah Bambang.
Bambang menjelaskan, modus yang dilakukan yaitu tersangka HS dan tersangka AP secara bersama-sama bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. Dimana, tersangka HS selaku direktur CV. Valliant Dwi Perkasa dengan sengaja dan melawan hukum memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada tersangka AP untuk dipergunakan dalam dua tender.
Yakni, Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi Tahun Anggaran 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs Tahun Anggaran 2022. Dengan kesepakatan tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5% dari total nilai kontrak.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Bambang, ditemukan para tersangka melakukan mark-up harga satuan barang dan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan baik untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/Mi tahun 2022 maupun untuk pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022.
“Ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam surat perjanjian (kontrak) dan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan,” beber Bambang. (RIO)