RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) satuan pelayanan laut Namlea menggagalkan upaya penyelundupan 16 satwa endemik Maluku yang akan dibawa menuju pulau Jawa.
“Jenis satwa berupa burung Nuri Maluku dan Burung Perkici sebanyak 16 ekor, ” kata Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, Senin.
Ia mengatakan satwa jenis Nuri Maluku dan Burung Perkici diselundupkan menggunakan kemasan air mineral dan kardus dengan berbagai ukuran.
“Beruntung dengan sigap petugas karantina Maluku Satpel Namlea serta instansi vertikal seperti Pelni, TNI, POM, dan KP3 berhasil menemukan dan membongkar sebuah tas yang berisi belasan satwa khas Maluku ini,” ujarnya.
Ia mengatakan penyelundupan satwa liar yang merupakan satwa endemik Maluku sering ditemukan dan dilakukan dengan alasan sebagai oleh- oleh dari Namlea.
Karena itu petugas karantina harus selalu sigap dan siaga untuk terus menjaga agar keanekaragaman hayati khususnya wilayah Pulau Buru ini terus ada dan tidak berkurang karena diselundupkan.
Seluruh satwa tersebut telah diserahkan kepada BKSDA resort Pulau Buru untuk dapat dilakukan pengawasan lebih lanjut.
Ia menambahkan, penyelundupan satwa dilindungi diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelaku dapat dijerat sanksi paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“Upaya lalu lintas hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya. Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena lalulintas satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada SATS-DN,” katanya.
Pihaknya, kata Abdur, berharap masyarakat dapat bekerja sama dan patuh aturan karantina sesuai dengan amanat UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami sebagai Badan Karantina Indonesia juga memiliki tugas menjaga Tumbuhan Satwa Liar/Langka di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu mengenai tujuan penyelenggaraan Karantina,” katanya.*(ANT)