RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2021 hingga 2023, telah dilaporkan ke Polda Maluku.
Laporan aduan ini diajukan langsung lima saniri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku tanggal 15 Januari 2024.
Total anggaran tiga tahun yang diduga disalahgunakan itu senilai Rp2 miliar lebih.
HL, salah satu saniri yang ikut melaporkan kasus ini mengatakan bahwa dari laporan pertanggungjawaban pejabat Hila, kalau pembangunan tempat wudhu di Masjid Hasan Sulaiman, dijelaskan memakai dana desa. Padahal, nyatanya swadaya masyarakat.
Begitu juga pemasangan atap masjid Dusun Tahoku, dalam LPJ, disampaikan pakai ADD, ternyata swadaya masyarakat.
“Untuk pembangunan Gedung Posyandu di Tahoku tidak ada fisik bangunan (fiktif), tetapi laporan realisasi telah dilaksanakan menggunakan DD,” jelasnya kepada Rakyat Maluku, Selasa, 6 Februari 2024.
Untuk bencana longsor yang terjadi di Negeri Hila, tidak ada bantuan, tapi faktanya ada anggaran untuk penanggulangan bencana.
Sedangkan pembuatan jamban tidak ada bangunan alias fiktif. Namun,
laporan realisasi telah dilaksanakan menggunakan DD.
“Sementara pengadaan box konteiner untuk tempat jualan sebanyak 20 buah harganya tidak sesuai dengan LPJ. Termasuk jalan tani yang faktanya tidak pernah dilaksanakan,” ungkapnya.
HL berharap agar kasus ini diusut tuntas sehingga masyrakat Hila juga tahu bahwa apa yang dilakukan mantan pejabat Hila, selama ia memimpin.
‘Kami percaya polisi dapat mengusut kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD sampai tuntas,” pungkasnya. (AAN)