RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai fokus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi pada pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016, guna menemukan tersangkanya.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan, hal itu dilakukan lantaran status penanganan perkaranya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pekerjaan itu.
“Setelah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, maka penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Aizit, kepada media ini di kantornya, Senin, 5 Februari 2024.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 diperuntukan bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Di mana, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P Maluku sebesar Rp 6,3 miliar.
“Namun pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama (pihak ketiga/ pelaksana proyek) sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Aizit.
Dikatakan Aizit, pihak-pihak yang telah diminta keterangan oleh Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku sebanyak 13 orang. Di antaranya, Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019 inisial PP, Bendahara BP2P Provinsi Maluku inisial IM, pelaksana penyedia dari PT. Karya Utama inisial ARS, Direktur PT. Karya Utama inisial DS selaku penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AP, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas.
“Serta ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 masing-masing berinisial FP, LJP, MHS, JMF, DHR, MIL dan NMH,” terangnya. (RIO)