RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Maluku resmi melaporkan Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kota Ambon Fraksi Partai Hanura, Helmi Tehupuring, atas kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jumat, 2 Februari 2024.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) KPN Provinsi Maluku Idris Sangadji, dan diterima petugas piket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejari Ambon.
Menurut Idris, bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan yang diduga disalahgunakan oleh Helmi Tehupuring itu berupa empat unit Motor Colbox kepada masyarakat nelayan di Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Alhamdulilah hari ini (kemarin) laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan bantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan bagi nelayan yang dilakukan oleh Helmi Tehupuring, sudah diserahkan kepada Kejari Ambon dan berjalan dengan lancar,” kata Idris, kepada wartawan di Ambon.
“Tembusan laporan tersebut juga sudah diberikan kepada Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, BPKP Maluku, Kejaksaan Agung RI, Kapolri dan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI,” tambah Idris.
Idris menjelaskan, sebelum menyerahkan laporan resmi ke Kantor Kejari Ambon, dirinya terlebih dahulu melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut dengan cara turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan dari masyarakat nelayan setempat.
“Saya langsung mengecek fisik bantuannya di lapangan. Dan terungkap bahwa bantuan tersebut sampai sekarang tidak tersalurkan dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat nelayan,” jelasnya.
Dikatakan Idris, temuan lainnya yaitu satu unit Motor Colbox ditemukan di Dusun Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk mengangkut hasil kebun petani. Sementara bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat nelayan di Kota Ambon.
Fatalnya, logo Kementrian Kelautan dan Perikanan yang ada pada badan kendaraan Motor Colbox yang ditemukan di Dusun Waimital tersebut, dengan sengaja telah dihapus. Menurut Idris, perbuatan itu sangat tidak etis dan melawan hukum.
“Saya turun sendiri dan saya temukan barang tersebut berada di salah satu petani. Waktu kita konfirmasi ke Helmi Tehupuring, dia katakan bahwa tidak pernah memberikan barang tersebut kepada siapa-siapa, faktanya ditemukan di SBB,” beber Idris.
Idris menduga, Helmi Tehupuring telah melakukan kerjasama dengan salah satu oknum yang memindahkan bantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan tersebut ke Kabupaten SBB.
“Karena dari pengakuan penerima Motor Colbox di SBB, kalau bantuan yang diserahkan kepada oknum pemilik lahan tersebut adalah pemberian dari Helmi Tehupuring,” tuturnya.
“Dan dari hasil investigasi juga terungkap kalau tiga unit Motor Colbox bantuan Kementrian tersebut sampai saat ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan hanya terbengkalai di depan rumah ipar dari Helmi Tehupuring,” tambah Idris.
Dia berharap, laporan yang sudah diserahkan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Ambon. Karena perbuatan Helmi Tehupuring sudah menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Karena saudara Helmi ini menganggap bahwa segala sesuatu tidak akan terjadi atau tidak akan tersentuh hukum, saya minta dari Kepala Kejari Ambon dan jajaran, agar laporan kami dari PKN tolong ditindaklanjuti,” harapnya. (**)