RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Operator Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2020-2022, Fritzs Lucas Sopacua, dituntut pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng).
Perbuatan terdakwa Fritzs Lucas Sopacua dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malteng tahun anggaran 2020-2022.
Sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Dakwaan Primair Penuntut Umum)
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Fritzs Lucas Sopacua,” kata JPU Junita Sahetapy, saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 31 Januari 2024.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
JPU Junita Sahetapy, sebelumnya menjelaskan bahwa terdakwa Fritzs Lucas Sopacua adalah tersangka tambahan setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam penuntutan terpisah.
Di antaranya, Kepala Disdikbud Kabupaten Malteng tahun 2020-2022 Askam Tuasikal, Menejer Dana BOS tahun 2020-2022 Oktavianus Nota, dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin selaku penyedia.
“Dimana, peran terdakwa Fritzs Lucas Sopacua adalah sebagai pembuat data permintaan dana BOS dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana BOS tahun 2020-2021, dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler tahun 2020-2022,” jelas Junita.
Dikatakan Junita, dalam pengelolaan dana BOS tersebut, para tersangka telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021, yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.
“Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94, sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. Dan penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 327 juta dari terdakwa Oktavianus Nota,” paparnya. (RIO)