RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Empat Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru melalui Penasehat Hukumnya Henry Lusikooy, SH.,MH, secara tegas mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.
Empat komisioner itu, terdakwa Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kepulauan Aru, terdakwa Mohamad Adjir Kadir, terdakwa Kenan Rahalus dan terdakwa Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kepulauan Aru.
Menurut Henry, eksepsi tersebut disampaikan langsung kepada majelis hakim dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 31 Januari 2024.
“Kita resmi eksepsi untuk empat terdakwa saja, kecuali terdakwa Yoseph Sudarso Labok. Sehingga, sidang ditunda hari rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi,” kata Henry, kepada media ini di Ambon.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan eksepsi lantaran dakwaan JPU kabur alias tidak ada perbuatan pidana, namun kliennya ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan satu keterangan saksi, yaitu Agustinus Ruhulesin selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru (berkas perkara terpisah).
“Sekretaris KPU menuduh bahwa ada perintah dari komisioner untuk membagi-bagikan uang perjalanan dinas yang totalnya mencapai Rp 2 miliar lebih. Padahal itu kan perbuatan sekretaris dan bendahara, kenapa harus dilimpahkan ke komisioner. Sementara komisioner hanya Pengguna Anggaran bukan Kuasa Pengguna Anggaran,” jelas Henry. (RIO)