RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejumlah warga Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menyambangi Polda Maluku di Jalan Sultan Hasanuddin, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa 30 Januari 2024.
Kedatangan mereka untuk bertemu Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, namun, Kapolda tidak berada di tempat sehingga diarahkan menemui Wakapolda Brigjen Pol Stephen M Napiun.
Dalam pertemuan tersebut mereka membicarakan kasus galian C yang menjerat Raja Rohomoni, Daud Sangadji. Warga menilai kalau ada dugaan diskriminasi dalam kasus ini sehingga Raja ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada tuntutan dari masyarakat Rohomoni. Terkait adadugaan dalam penanganan persoalan-persoalan hukum yang ada di negeri adat terkesan diskriminatif, sehingga kita datang untuk menyampaikan tuntutan kita itu,” kata Saniri Rohomoni Abdul Halim Tuhuteru kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa, 30 Januari 2024.
Karena dugaan diskriminasi dan kriminalisasi itulah, lanjut Tuhuteru, warga tidak terima. Dia pun menjelaskan, dalam penelusuran mereka di Dinas Energi, Sumberdaya dan Mineral Maluku, Pulau Haruku tidak berada pada izin wilayah pertambangan.
Dan yang dilakukan adalah pengerukan atau normalisasi, bukan galian C sebagaimana yang diberitakan.
“Teli Nio (pemilik CV Filadelfia Jaya) sedang membangun jalan dan ketemu Pak Daud Sangadji, kebetulan ada meterial hasil pengerukan sehingga disepakati untuk diambil,” jelasnya.
Namun, ada masyarakat Rohomoni yang melaporkan itu sehingga prosesnya berjalan sampai sekarang hingga penetapan tersangka. Dan dia disangkakkan melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, kemudian diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Di UU ini harus memiliki izin usaha pertambangan, tapi sepanjang Pulau Haruku masuk wilayah tambang, welcome, silahkan. Tapi setelah kita telusuri, Pulau Haruku tidak masuk wilayah pertambangan sehingga terkesan ada diskriminasi karena diobjek yang disengketakan ini juga ada Teli Nio, tapi dia tidak disentuh oleh hukum,” tegasnya.
Terkait dengan penilaian warga Rohomoni bahwa ada diskriminasi, dibantah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Hujra Soumena.
Kata Soumena, apa yang dilakukan Ditreskrimsus sudah sesuai. Apalagi ini dilaporkan warganya sendiri.
“Seng (tidak) betul itu ade (adik wartawan). Dia (Daud Sangadji) melakukan aktivitas pertambangan dan warga lapor, kewajiban katong (kita) tindak lanjuti laporan dari masyarakat,” jelasnya lewat pesan WhatsApp kepada Rakyat Maluku, Selasa, 30 Januari 2024.
Dari penyelidikan hingga penyidikan, lanjut dia, ada bukti soal dugaan melakukan penambangan ilegal.
“Dan memang benar ada giat tambang ilegal tanpa izin. Hasil sidik dikuatkan dengan alat bukti sehingga kita putuskan untuk tetapkan dia sebagai tersangka,” ucapnya.
Sementara terkait Teli Nio, lanjut Hujra Soumena, sudah diperiksa. Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa Daud Sangadji menekannya
hingga Teli Nio memberikan uang Rp830 juta.
Ia (Teli Nio) mengaku ditekan Daud Sangadji, ada uang senilai Rp830 juta yang diberikan Teli Nio ke Daud Sangadji. Nah, kita saat ini nanti mintai keterangan Ahli pidana dulu, apakah dalam tekanan seperti ini Teli Nio bisa dimintai pertanggung jawaban hukum ataukah tidak, tandasnya. (AAN)