RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — TIM Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap eks Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020.
“Hari ini masih sama dengan agenda kemarin, yaitu pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka RBM untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan,” kata Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman Komardin, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Senin, 29 Januari 2024.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.00 Wit, tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi (diperiksa) dari jam 10 dan selesai sekitar jam empat. Total ada 43 pertanyaan,” jelas Komardin.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela, dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan juga saksi-saksi lainnya, kata Komardin, telah dijadwalkan pekan ini.
“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun saksi-saksi nanti dilakukan untuk pendalaman. Kalau ada fakta-fakta baru bisa kita gunakan sebagai bahan di penuntutan nantinya,” terangnya.
Dikatakan Komardin, akibat perbuatan tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu dalam kapasitasnya selaku Sekda KKT dan tersangka Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda KKT, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664 dari total anggaran SPPD tahun 2020 sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar lebih. Tentunya ini harus dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka di pengadilan,” pungkasnya. (**)