RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menindak tegas para pemilik/ penyedia tempat yang dijadikan pertukaran hubungan seksual dengan uang (Prostitusi), dengan memberikan sanksi pidana penjara selama enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Demikian ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Ambon, Richard Luhukay, saat melakukan sosialisasi bersama masyarakat di kawasan eks lokalisasi Tanjung Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bertempat di Balai Pertemuan Tanjung RW 05, Sabtu, 27 Januari 2024.
Menurut Richard, kehadirannya di eks lokalisasi Tanjung Batumerah lantaran mendapat informasi bahwa aktivitas prostitusi masih berjalan. Sementara lokalisasi Tanjung Batumerah telah resmi ditutup oleh Pemkot Ambon pada 6 Februari 2020.
“Maka itu saya tegaskan kalau masih ada yang melanggar, maka usaha atau tempatnya, kos-kosan, akan kami tutup sesuai kewenangan kami. Dalam Perda (Peraturan Daerah) kami itu ada sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan enam bulan,” tegasnya.
Dia juga mengharapkan partisipasi atau peran serta dari masyarakat untuk sama-sama membantu Pemkot Ambon dalam menjaga kawasan eks lokalisasi Tanjung Batumerah ini, sehingga kedepannya tidak ada lagi aktivitas prostitusi yang dilakukan secara tersembunyi.
“Kami harap ada dukungan dari masyarakat, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Kalau masih ada (prostitusi) langsung lapor ke saya, akan saya tindak tegas sesuai kewenangan kami, sesuai peraturan daerah kami, mari kita jaga sama2,” harap Richard.
Di kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat, juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas prostitusi. Sebab hal tersebut selain melanggar kebijakan Pemkot Ambon, juga bertentangan dengan aturan dan hukum, serta itu ada sanksinya.
“Pemkot hadir untuk melakukan pendekatan persuasif dan mengingatkan kedepannya kita datang sudah dalam bentuk penindakan. Maka itu, kalau masih ada terjadi praktek seperti itu (prostitusi), tolong dihentikan. Kita harus komitmen dengan kebijakan Pemkot yang sudah menutup lokalisasi ini,” imbaunya.
Dia menjelaskan, lokalisasi Tanjung Batumerah dulunya sangat meresahkan, utamanya adalah berpengaruh merusak psikologi maupun perilaku terhadap anak-anak.
“Kita punya anak-anak bisa mendengar dan melihat hal itu, sangat tidal mendidik. Jangan merusak masa depan anak-anak kita. Dampak negatifnya sangat besar,” jelas Sirjhon.
“Apalagi sekarang tingkat HIV di Ambon sangat tinggi. Kita sweeping PSK malam, kita periksa ada yang positif. Itu baru di beberapa lokasi di dalam kota. Bayangkan kalau di kena di situ lalu pulang ke rumah bagaimana?,” tambahnya.
Untuk mencegah adanya aktivitas prostitusi di eks lokalisasi Tanjung Batumerah, dia juga mengajak ketua RT, ketua RW, Pemerintah Negeri Batumerah dan Saniri serta pihak Kecamatan Sirimau, harus bersinergi untuk mengawal kebijakan Pemkot Ambon terkait masalah tersebut.
“RT, RW, Negeri, dan Kecamatan semua ini adalah pemerintah. Mari kita sama-sama jalankan aturan dan mengawal kebijakan Pemkot yang sudah menutup tempat (lokalisasi) ini,” terangnya.
Turut hadir, Kepala Pemerintah Desa/ Raja Negeri Batumerah Ali Hatala, Sekretaris Pemerintah Desa Batumerah, Arlis Lisaholet, perwakilan Saniri Negeri Batumerah dan perwakilan Kantor Kecamatan Sirimau. (RIO)