Jaksa Periksa 5 Pegawai Bandara Kufar

  • Bagikan

AMBON

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — TIM Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait laporan pengaduan dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Lima orang yang diperiksa pada Kamis, 25 Januari 2023 itu adalah pegawai Bandara Kufar yang terdiri dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing inisial PC dan H, serta tiga orang pegawai honor masing-masing inisial S, SA dan ML.

Sesuai undangan, agenda hari ini (kemarin) harusnya ada enam pegawai Bandara Kufar menjalani pemeriksaan. Namun yang hadir hanya lima orang. Satu pegawai lainnya meminta agar jadwal pemeriksaanya ditunda senin pekan depan.
Penelusuran koran ini, total nilai anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira tahun 2022 dan 2023 yang dilaporkan sebesar Rp 3.841.928.000. Dengan rincian, tahun anggaran 2022 Rp 1.805.920.000 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.036.008.000.

Sementara diduga kuat anggaran pemeliharaan Bandara Kufar dan Bandara Banda Neira sudah ada sejak tahun 2020, saat pandemi Covid19. Karena pada saat itu Anggaran Belanja Modal dipangkas habis, sedangkan Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang Pemeliharaan tidak dipangkas.

Sumber media ini menyebutkan, kepada semua pegawai, mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar, menyampaikan bahwa semua anggaran pemeliharaan dipangkas habis, sehingga pegawai ASN dan Non ASN diminta partisipasi untuk melakukan kerja bakti.

Sedangkan pada tahun 2021, Muhammad Amrillah K masih menggunakan alasan Pemulihan Ekonomi dan Pandemi Covid-19, sehingga semua anggaran pemeliharaan Tahun 2021 nihil alias tidak diberikan oleh Kantor Kementerian Perhubungan.

Kemudian pada tahun 2022, Muhammad Amrillah K kembali dengan alasan pembangunan Ibukota Negara Baru di Kalimantan, sehingga anggaran pemeliharaan kembali tidak ada alias nihil.

Namun berdasarkan data yang dilaporkan ke jaksa, ternyata pada tahun 2022 ada anggaran pemeliharaan sebesar Rp 1.805.920.000,” bebernya.

Dan pada tahun 2023 dengan pola kerja yang sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui terdapat anggaran pemeliharaan sebesar Rp 2.036.008.000, namun pekerjaan seluruhnya dikerjakan oleh pegawai ASN dan Non ASN dengan kerja bakti.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari SBT Rian, juga Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang coba dikonfirmasi tidak berhasil. Pertanyaan yang dikirim via pesan WhatsApp (WA), juga tidak direspon oleh keduanya hingga berita ini diterbitkan. (RIO)

  • Bagikan