RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penanganan teknis penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru, nantinya akan diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku. Itu karena KPU RI punya pengawasan internal.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos di Ambon, Rabu, 24 Januari 2024 mengatakan, setiap terjadinya sebuah kendala, maka akan ditangani segera untuk memastikan proses-proses pemilu berjalan dengan baik.
“Devisi SDM KPU RI sudah lakukan penanganan. Dan dalam waktu dekat ini, Aru sudah akan diambil alih oleh KPU Maluku untuk teknis-teknis penyelenggaraan Pemilu di sana,” kata Betty Idroos.
Sementara itu,
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, setelah ditahan, biasanya pihak aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan akan menyampaikan surat resmi ke KPU Maluku perihal penahanan dimaksud.
“Jika KPU Maluku sudah mendapat surat itu, pihaknya akan meneruskannya ke KPU RI. Tujuannya, supaya KPU Maluku mengetahui apa petunjuk dan arahan selanjutnya yang disampaikan KPU RI dalam kaitan dengan langkah-langkah menangani prosesi Pemilu di Aru,” katanya, kemarin
Soal kasus KPU Aru, KPU Maluku tidak melakukan intervensi secara hukum. KPU menghargai sungguh proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Kami tidak mengintervensi sedikitpun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” sebutnya
.
Diketahui, ketua dan empat orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, resmi diserahkan pihak kepolisian Satreskrim Polres Aru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020 itu berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu 17 Januari 2024.
Mereka diantaranya Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay, anggota Yos Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Vita Putranubun. (MON)