RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Semua partai politik (Parpol) wajib untuk menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
LPSDK merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
“Untuk Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) kan sudah selesai. Saat ini yang harus disampaikan Parpol yaitu LPSDK. Dan itu wajib untuk dipenuhi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Safrudin Bustam Layn, Kamis 25 Januari 2024.
Menurutnya, penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Batas penyampaian sampai tanggal 11 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
Dikatakan, usai penyampaian LPSDK, akan dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Untuk tahapan LPPDK belum. Masih pada penyampaian LPSDK. Jadi kami harap LPSDK ini disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (MON)