RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020, dituntut bervarisi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 24 Januari 2024.
Plt. Kasi Intel Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman Komardin, mengatakan, keenam terdakwa itu, pertama, Kepala BPKAD KKT tahun anggaran 2020, Jonas Batlayeri, dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000.
Kedua, Sekretaris BPKAD KKT tahun anggaran 2020, Maria Goreti Batlayeri, dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 665.468.802.
Ketiga, Bendahara Pengeluaran BPKAD KKT tahun anggaran 2020, Kristina Sermatang, dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 193.123.000.
Keempat, Kabid Perbendaharaan BPKAD KKT tahun anggaran 2020, K. Yoan Oratmangun, dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 788.873.100.
Kelima, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD KKT tahun anggaran 2020, Liberata Malirmasele, dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 251.768.400.
Keenam, Kabid Aset BPKAD KKT tahun anggaran, L. Erwin Laiyan, dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 351.313.500.
Menurut Komardin, perbuatan enam terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD KKT tahun 2020 dengan total sebesar Rp 6.682.072.402 dari nilai anggaran perjalanan dinas yang dicairkan sebesar Rp 9 miliar, sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar.
“Hari ini (kemarin) kita telah selesai membacakan amar tuntutan terhadap enam terdakwa tersebut. Kami, Jaksa Penuntut Umum, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menghukum para terdakwa sesuai tuntunan,” kata Komardin, kepada media ini di Ambon.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Gunawan Sumarsono, menjelaskan, anggaran SPPD dalam daerah dan luar daerah pada BPKAD KKT senilai Rp 9 miliar itu, terserap habis 100 persen. Padahal, saat itu dunia dan Indonesia khususnya sementara dilanda pandemi Covid-19 yang menyebabkan semua jalur transportasi ditutup dan dibatasi, serta pemberlakukan Work From Home (WFH).
Dari hasil penyidikan, lanjut Gunawan, terdapat tiga modus yang dijalankan para tersangka dengan satu komando. Pertama, SPPD diterbitkan tetapi orangnya tidak melaksanakan perjalanan dinas. Bahkan, ada yang tidak menerima SPPD namun namanya tercatat. Sementara anggaran SPPD tetap dicairkan.
Kedua, menerima anggaran SPPD namun hanya sebagian yang melaksanakan perjalanan dinas, dimana sisa anggaran SPPD tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan ketiga, menaikkan atau mark up harga tiket pesawat dari Saumlaki – Ambon.
“Jadi, mereka menerima SPPD tetapi SPPD yang dibayarkan melebihi dari standarnya. Misalkan tiket pesawat dari Saumlaki – Ambon Rp 1.600.000, tetapi harga tiketnya diganti dengan nominal lebih, jadi ada mark up atau angkanya dipalsukan dan dibuat lebih tinggi,” beber Gunawan. (RIO)