RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, Subair mengatakan surat suara yang rusak dalam proses sortir dan lipat mencapai ribuan lembar, akan dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap kabupaten/kota.
Menurut dia, berdasarkan aturan, pemusnahan dilakukan H-1 atau sehari sebelum pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung.
Jumlah itu terhitung secara keseluruhan baik surat suara jenis Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.
“Dari hasil pengawasan, ditemukan ada ribuan kertas surat suara yang rusak,” kata Subair, 23Januari 2024.
Dia menjelaskan, pemusnahan itu bukan saja yang rusak, tapi surat suara yang lebih dari kebutuhan juga akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan perlengkaan pemungutan suara berupa surat suara diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12/2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
“Pemusnahan ini juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu di Pemilu,” pungkasnya. (MON)