Giliran Ketua dan Anggota PPHP BP2P Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satker Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Maluku yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) tahun anggaran 2016 sebesar Rp6,3 miliar.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan, kelima saksi itu masing-masing berinisial FP, LJP, MHS, JMF dan DHR, yang terdiri dari ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

“Hari ini (kemarin) ada lima orang saksi lagi yang diperiksa Tim Penyelidik Bidang Pidsus untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus pada SNVT/ BP2P Provinsi Maluku tahun 2016,” kata Aizit, kepada media ini di kantornya, Selasa, 23 Januari 2024.

Aizit menjelaskan, dalam pemeriksaan kelima saksi tersebut, mereka diminta keterangan sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai ketua dan anggota PPHP dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2016.

“Mereka ditanya seputar pembangunan 22 unit rumah khusus yang diperuntukan bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah Kabupaten SBB dan dua unit rumah khusus di Kabupaten Malteng,” jelasnya.

Dikatakan Aizit, Tim Penyelidik Bidang Pidsus masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus pada SNVT/ BP2P Provinsi Maluku tahun 2016.

“Jika sudah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka penanganan kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Senin, 22 Januari 2024, Tim Penyelidik Bidang Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Yakni, Bendahara BP2P Provinsi Maluku inisial IM, Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AP, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas dan anggota PPHP inisial NMH. (RIO)

  • Bagikan