RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — JAKARTA, — Mantan Ketua KPK Firli Bahuri secara resmi menunjuk Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. sebagai Kuasa Hukum atau Pengacaranya dalam rangka mengajukan Permohonan (gugatan) Praperadilan terhadap Penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli Bahuri berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Desember 2023 menunjuk Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dkk sebagai Advokat untuk mewakili kepentingan hukumnya agar mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangkanya berdasarkan Surat Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 22 November 2023 Tentang Penetapan Tersangka yang diterbitkan/ditetapkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya,
Dr. Fahri Bachmid ketika di hubungi di jakarta membenarkan, bahwa pada hari Senin 22 Januari 2024,
dirinya beserta Tim Hukum telah mendaftarkan Permohonan (gugatan) Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta telah teregister dengan nomor Perkara : 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dan berdasarkan agenda persidangan gugatan praperadilan ini telah terjadwal sesuai rencana akan digelar persidangan perdana pada pekan depan, Selasa (30/1/2024), dengan Hakim Tunggal bapak Estiono,S.H.,M.H. Ujar, Fahri Bachmid,
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.
“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa.
Djuyamto menjelaskan gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
Sebagai catatan gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.
Fahri Bachmid berpendapat, bahwa dalam konteks pengajuan gugatan Praperadilan Firli Bahuri ini, jika merifer pada Putusan MK No. 21/PUU- XII/2014, terdapat beberapa pertimbangan penting yang dikirimkan okeh MK, diantaranya ketentaun Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum, dalam prinsip negara hukum, asas “due process of law” sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama oleh lembaga penegak hukum, dengan demikian negara terutama Pemerintah,
secara konstitusional berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fullfill), dan melindungi (to protect) setiap warga negara, negara berkewajiban memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM dengan memberikan posisi yang seimbang berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, termasuk dalam proses peradilan, khususnya bagi tersangka, dalam mempertahankan haknya secara seimbang, oleh sebab itu, negara berkewajiban untuk menghormati HAM, dengan menitikberatkan pada asas “due process of law” yaitu suatu konsep yang pada dasarnya menekankan bahwa seluruh rangkaian dengan cara apa rangkaian fakta-fakta yuridis didapatkan dari suatu dugaan peristiwa pidana oleh aparat, harus diperoleh melalui prosedur formal yang telah ditentukan secara terbatas oleh UU, oleh karena itu setiap prosedur adalah penting dan tidak boleh diabaikan, MK dalam putusannya berpendapat bahwa pada hakikanya prosedur penyidikan yang dilakukan harus bersifat ideal, dan jangan dilakukan secara tidak ideal,
Fahri Bachmid menguraikan bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, telah menegaskan bahwa pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. Jika hal tersebut tidak diterapkan dalam mengambil Keputusan menetapkan seseorang menjadi Tersangka, maka penetapan tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada tanggal 12 Mei 2015 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 ditetapkan dalam kasus konkret yang diajukan ke persidangan praperadilan, dalam pertimbangan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Hakim yang memeriksa perkara menyatakan “oleh karena Termohon telah menetapkan Tersangka meskipun belum ditemukan bukti awal berupa 2 (dua) alat bukti maka penetapan tersebut tidak sah menurut hukum.” Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan Praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat di wujudkan, tutup Fahri Bachmid.