RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Status Adam Rahayaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual, sampai saat ini belum jelas.
Padahal, kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Mauku sejak tahun 2019 lalu itu, sudah ada penetapan satu tersangka, yakni Apolo Renwarin alias Abas.
Sayang eks Walikota Tual Adam Rahayaan, statusnya masih digantung Badan Reserse Kriminal Khusus (Bareskrim) Polri.
Untuk memastikan status Adam Rahayaan, penyidik pun menyurati Bareskrim.
“Kalau masalah ini sudah bersurat Bareskrim, ke Wasidik,” kata Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 22 Januari 2024.
Eks Wakapolresta Serang Kota, Polda Banten ini menambahkan bahwa surat yang dikirim ke Bareskrim saat itu ketika Adam Rahayaan masih menjadi Walikota. Karena itu, akan berangkat ke Jakarta menanyakan soal ini.
“Saya akan langsung ke sana jemput bola. Koordinasi karena kan mungkin mereka sibuk,” ujarnya.
Jika sudah ada instruksi dari Bareskrim, maka pihaknya bisa menetapkan tersangka. Sebab, saat ini Adam Rahayaan bukan lagi pejabat negara yang kewenangan penetapan tersangka itu dari pusat.
“Surat masuk kita minta penjelasan ke sana, apakah sudah boleh tetapkan tersangka. Kalau sudah, oke. Ya kita tetapkan tersangka. Kasus ini akan kita tuntaskan,” ‘pungkasnya.
Sekedar diketahui, CBP Tual dilaporkan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana ke Bareskrim Polri tahun 2018.
Kasus itu dilaporkan setelah diduga ditemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.
Dan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, kerugian senilai Rp1 miliar lebih. (AAN)