RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Henrt Lusikooy, SH.,MH, Penasehat Hukum (PH) empat dari lima terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 yang juga merupakan komisioner KPU setempat, berharap agar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon nantinya dapat mengabulkan permohonan penangguhan dan atau pengalihan penahanan kliennya.
Harapan itu disampaikan Henry kepada media ini setelah dirinya mendapatkan informasi bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah resmi melimpahkan berkas perkara atas lima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Senin, 22 Januari 2024.
Lima komisioner itu masing-masing, Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, dam anggota taitu Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun,
Menurut Henry, pertimbangan atas permohonan tersebut mengingat kliennya adalah Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru yang sementara melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif, yang mana puncak pemilihannya digelar serentak pada 14 Februari 2024.
“Saya baru tahu kalau tadi (kemarin) Penuntut Umum sudah limpah berkas perkaranya ke pengadilan. Berarti nanti setelah menerima surat dakwaan dari Penuntut Umum, saya akan menyurat ke pengadilan. Karena surat permohonan penangguhan penahanan dibuat berdasarkan surat dakwaan itu. Harapannya semoga dapat dikabulkan,” harapnya.
“Dan jika klien kami ditangguhkan atau dialihkan penahanannya, maka kami akan tetap menghadirkan klien kami untuk kepentingan penuntutan dan atau persidangan apabila diperlukan oleh Penuntut Umum maupun Majelis Hakim,” tambah Henry.
Henry juga mengaku kecewa dengan sikap kepala Kejari Aru yang tidak merespon surat permohonan penangguhan dan atau pengalihan penahanan yang sudah dikirim satu hari setelah dilakukan proses tahap II dan penahanan terhadap kliennya, tepatnya pada 18 Januari 2024, pekan kemarin.
“Tahap II sekaligus penahanan para terdakwa kan tanggal 17, besoknya ditanggal 18, saya langsung menyurati kepala Kejari Aru untuk memohon penangguhan penahanan. Bukannya direspon dulu malah hari ini (kemarin) saya dengar kalau berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kesalnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution, mengakui bahwa Penuntut Umum telah resmi melimpahkan berkas perkata lima terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
“Ia benar, hari ini (kemarin) sudah kita limpah berkas perkara lima komisioner, dan sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidang perdananya saja dari pengadilan,” akuinya kepada media ini di Kantor Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
Ditanya soal surat permohonan penangguhan penahanan yang dikirim Kuasa Hukum empat terdakwa, yakni Mustafah Darakay, Kenan Rahalus, Muhamad Adjir Kadir dan Tina Jofita Putnarubun, kepada kepala Kejari Kepulauan Aru pada 18 Januari 2024, Fauzan mengaku saat ini sudah menjadi kewenangan PN Ambon untuk memutuskan permohonan tersebut.
“Soal surat permohonan penahanan, memang sudah kami terima, namun sekarang kan berkas perkaranya sudah limpah ke pengadilan. Jadi, itu sudah menjadi kewenangan hakim. Dan kuasa hukumnya harus bersurat lagi ke pengadilan (meminta permohonan penangguhan dan atau pengalihan penahanan),” terangnya. (**)