RAKYATMALLUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 5.643 anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Maluku dilantik sejak 21 hingga 22 Januari 2024.
Setelah dilantik, ribuan pengawas TPS itu akan melakukan pengawasan di 11 kabupaten/kota se-Maluku.
“Ribuan anggota pengawas TPS bakal pengawasan saat pemungutan suara berlangsung pada Pemilu 14 Februari mendatang di tiap-tiap TPS,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) SDM/OD Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, Senin 22 Januari 2024.
Dia mengakui, sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 132 ayat 4, maka pengawas TPS diangkat dan dilantik oleh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
“Jadwal pelantikan telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) perekrutan pengawas TPS,” ujarnya.
Dijelaskan, yang mesti dilantik itu berjumlah 5.662 anggota pengawas TPS, sesuai dengan jumlah kebutuhan TPS di Maluku.
Tapi, yang dilantik pada 21-22 ini hanya 5.643 orang anggota pengawas TPS, karena 19 TPS tidak ada peserta atau pendaftar.
“Bagi yang 19 TPS ini, mulai dari masa pendaftaran pertama dan juga masa perpanjangan, masih tetap tidak ada pendaftarnya,” jelasnya.
Dilanjutkan, 19 TPS itu tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Buru satu TPS, Seram Bagian Barat (SBB) dua TPS, Maluku Tengah 4 TPS dan Maluku Barat Daya (MBD) sebanyak tujuh TPS.
“Lima dari tujuh TPS di Kabupaten MBD itu adalah TPS khusus yang berada di Wilayah perusahan Pulau Wetar,” katanya.
Usai dilantik, para pengawas TPS akan mengikuti pembekalan dalam rangka penguatan kapasitas dalam melakukan tugas pengawas sebagai ujung tombak Bawaslu di TPS. (MON)