RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Janji pihak Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana nasabah yang ditilep Faradiba Yusuf, salah satu pegawai bank itu yang kini dipenjara, belum juga ditepati.
Padahal, saat pertemuan pada bulan Desember 2023 lalu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) antara BNI dan nasabah lewat pengacara mereka, pihak bank plat merah ini berjanji akan mengembalikan uang senilai Rp2,8 miliar itu pada minggu ketiga bulan Januari 2024 ini.
“Sampai dengan hari ini, sudah minggu ketiga belum ada,” kata Kuasa Hukum Lutfy Sanaky ketika dihubungi Rakyat Maluku, Minggu, 21 Januari 2024.
Karena belum ada tanda-tanda pengembalian dana nasabah, Kuasa Hukum dan klien mereka akan mendatangi BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Ambon di Jalan Said Perintah, menanyakan janji BNI itu.
“Harusnya hari ini, Senin karena kita tunggu satu nasabah dari Manipa tidak datang sehingga ditunda. Hari Selasa 23 Januari Januari baru kita ke sana,” ucapnya.
Tidak hanya nasabah, tapi keluarga mereka juga disertakan. Hal ini dilakukan agar ada keseriusan BNI memulangkan uang dititipkan, namun hilang dicuri Faradiba Yusuf, eks karyawan BNI KCU Ambon itu.
“Masing-masing nasabah itu bawa dia punya keluarga lima orang. Jadi kalau ada enam nasabah berarti ada 30 orang. Tambah katong (kita) tim hukum ada lima orang,” tutur eks anggota DPRD Maluku ini.
Jika kedatangan mereka nanti tidak juga direspon, maka nasabah dan keluarga tetap tinggal di BNI.
“Kalau tidak dikembalikan, klien kami dan keluarga tidak akan keluar dari kantor BNI,” ujarnya.
BNI KCU Ambon diwajibkan membayar dana nasabah sebesar Rp2,8 miliar. Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 735 PK/Pdt/2023.
Dana nasabah yang harus dikembalikan adalah milik Imran Laisouw dengan total tabunganya Rp. 100.250.000,-; Sitti Taila Latuapo Rp. 200 juta; Riswan deposite BNI No. Seri PAA 0352596 sebesar Rp. 300 juta, deposite BNI No. Seri PAAA 035297 sebesar Rp. 300 juta, dan tabungan taplus bisnis sebesar Rp. 76 juta. Total keseluruhan uang milik Risman berjumlah Rp. 676 juta.
Selanjutnya, Suriani. Total uang yang harus dibayarkan pihak BNI adalah sebesar Rp. 1.450.000.000,-; dan yang terakhir Faisal Kotalima senilai Rp. 440 juta. Sehingga, total uang yang harus dibayarkan pihak BNI berjumlah Rp. 2,8 miliar.
Sekedar informasi, persoalan nasabah ini terkait dengan kasus terpidana Faradiba Yusuf. Kala itu, Faradiba Yusuf selaku mantan Direktur Pemasaran bank berplat merah itu mencuri uang nasabah BNI senilai Rp58,95 miliar
.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu, setelah hasil investigasi internal ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar.
Selisih dana BNI di Kas Tual bernilai Rp. 9 miliar lebih, KCP Aru
Rp.29 miliar lebih, KCP Masohi Rp.9,5
miliar, sisanya di Kas BNI Mardika dan
Unpatti. Jika ditotalkan keseluruhan menjadi Rp58, 95 miliar. (**)