RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, melakukan perancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rancangan tersebut sementara ke kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan konsultasi dan diterbitkan oleh KPUD.
“Dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada serentak. Saat ini KPU sedang melaksanakan draf atau rancangan PKPU tentang jadwal dan tahapan pemilihan kepala,” kata
Komisioner KPU Maluku, Hanafi Renwarin, kepada wartawan, Minggu 21 Januari 2024.
Kata Hanafi, dari sebanyak 12 satuan kerja (Satker) di KPU pada 11 kabupaten/kota, maupun KPU Provinsi, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada.
“Terkait kesiapan KPU dalam menghadapi tahapan Pilkada, kita telah menandatangani NPHD Pilkada,” ujarnya.
Dia mengakui, hampir sebagian besar sudah ada anggaran yang diberikan dari pemerintah daerah ke kas KPU.
“Kita hanya tinggal menunggu jadwal dan tahapan Pilkada keluar, langsung dilaksanakan tahapan Pilkada itu,” jelas Hanafi.
KPU juga gencar melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk memastikan kelancaran proses pemilihan, baik keamanan data maupun partisipasi aktif warga dalam demokrasi lokal.
“Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tahapan Pilkada,” katanya.
Sebelumnya, penandatangan NPHD dilakukan oleh Gubernur Murad Ismail dan Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, berlangsung di ruang kerja Gubernur, pada senin 27 November.
Berdasarkan NPHD, anggaran yang disepakati bersama Pemda Maluku untuk KPU sebesar Rp.178.557.843.200. Anggaran tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu 40 persen di tahun 2023, dan 60 persen tahun 2024.
Untuk tahun ini, anggaran 40 persen sudah ditransfer langsung ke rekening KPU. (MON)