Pemilik Tanah RSUD Haulussy Dilaporkan ke Kejati

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Yohanes Tisera alias Buke resmi dilaporkan oleh JCW, pemilik tanah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Provinsi Maluku atas adanya informasi dugaan perbuatan pidana tentang mafia tanah, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin, 15 Januari 2024.

“Senin lalu kami telah menerima laporan pengaduan dari pemilik tanah pada RSUD Haulussy di Pos Pelayanan Hukum (PPH) Kejati Maluku,” akui Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.

Dia menjelaskan, selain perbuatan pidana tentang mafia tanah, laporan pengaduan tersebut juga terkait dengan adanya pemberian keterangan palsu dengan cara berlindung pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon (Perkara Perdata).

Yang akhirnya, lanjut Aizit, secara rekayasa keluar surat berita acara peneguran pada 21 Maret 2014 kepada pihak RSUD dr. M. Haulussy Provinsi Maluku di Kota Ambon untuk melakukan pembayaran harga tanah.

“Untuk pengaduan ini, kami akan segera meneruskannya ke pimpinan sesuai dengan SOP administrasi penerimaan laporan pengaduan masyarakat,” jelasnya.

Terkait laporan itu, Yohanes Tisera alias Buke, yang dikonfirmasi media ini via telepon maupun via pesan WhatsApp (WA), tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga waris, Adolof Gerits Suryaman, kepada wartawan di Ambon, Jumat 5 Januari 2023, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Maluku baru membayar harga tanah RSUD dr M. Haulussy di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kepada Yohannes Tisera selaku waris sebesar Rp 18 miliar.

Dengan rincian, pembayaran tahap pertama pada tahun 2019 sebesar Rp 10 miliar, pembayaran tahap kedua pada Februari 2020 sebesar Rp 3 miliar dan pembayaran tahap ketiga pada Oktober 2020 sebesar Rp 5 miliar.

“Namun setelah tiga tahun tidak ada realisasinya pembayaran sisa uang tanah seluas 31.880 meter persegi oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 31,6 miliar, maka pihaknya melakukan penyegelan dan penggembokan pintu gerbang masuk dan keluar RSUD Haulussy pada akhir Desember 2023,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan