RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) mulai menggarap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bandara Kufar terkait laporan pengaduan dugaan korupsi anggaran pemeliharaan bandara setempat tahun anggaran 2022-2023.
Informasi terpercaya media ini mengungkapkan, dari empat PNS yang dipanggil, yang hadir untuk memberikan keterangan hanya tiga orang, masing-masing inisial JO, AB dan AU. Sedangkan kepala Bandara Kufar sementara masih di luar daerah.
“JO diperiksa mulai pukul sembilan pagi, sedangkan AB dan AU diperiksa pukul dua siang sampai malam hari ini,” ungkap sumber terpercaya media ini di Bula, Kabupaten SBT, Kamis, 18 Januari 2024.
Saat diperiksa penyelidik, ketiga PNS tersebut membenarkan bahwa mereka disuruh oleh mantan Kepala Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah, Muhammad Amrillah K, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar, untuk kerja bakti dalam rangka pemeliharaan Bandara Kufar tanpa diberikan upah.
“Pada dasarnya tadi dong membenarkan kalau PNS maupun Non PNS semuanya kerja bakti tanpa diberikan upah,” ungkap sumber itu.
Sumber itu menjelaskan, semua anggaran pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar tahun 2022 dan 2023 yang dicairkan masing-masing sebesar Rp156.750.000, total Rp 313.500.000, menggunakan pihak ketiga sebagai rekanan.
Bahkan, pihak rekanan tersebut mendapatkan bayaran sebesar 5% dari jumlah anggaran pemeliharaan pagar yang dicairkan, dengan perjanjian Muhammad Amrillah K yang membuat laporan pertanggungjawaban dengan membayar pajak perusahan.
“Patut diduga dengan adanya data dokumentasi lapangan dapat disimpulkan bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira dan Bandara Satpel Kufar, bisa dikatakan laporan yang dibuat adalah fiktif,” jelasnya.
Dia menguraikan, anggaran pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar tahun 2022, yaitu belanja pemeliharaan gedung dan bangunan termasuk jalan dan taman sebesar Rp156.750.000. Dengan rincian, pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira sebesar Rp 74.550.000 dan pemeliharaan pagar Bandara Kufar sebesar Rp 82.200.000.
Sama halnya dengan anggaran pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar tahun 2023, yaitu belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp156.750.000. Dengan rincian, pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira sebesar Rp 74.550.000 dan pemeliharaan pagar Bandara Kufar sebesar Rp 82.200.000.
Menurut sumber itu, pencairan anggaran pemeliharaan pagar Bandara Banda Neira sebesar Rp 74.550.000 dan Satpel Bandara Kufar sebesar Rp 82.200.000 dilakukan dengan metode dua kali pencairan.
Yakni, pencairan pertama pada Mei 2022 untuk Pagar Bandara Banda Neira sebesar Rp 37.200.000 dan pagar Bandara Kufar sebesar Rp 41.100.000. Dan pencairan kedua pada Oktober 2022 untuk Pagar Bandara Banda Neira sebesar Rp 37.350.000 dan Pagar Bandara Kufar sebesar Rp 41.100.000.
“Begitu juga untuk proses pencairan anggaran pemeliharaan pagar pada tahun 2023 masih sama prosesnya seperti tahun 2022 dengan pola yang sama, yaitu kerja bakti,” jelas sumber orang dalam bandara tersebut.
Selain itu, lanjut sumber itu, laporan pertanggungjawaban (Lpj) anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar tahun 2022 dan 2023 dengan total sebesar Rp 1.948.240.000, juga diduga fiktif.
Dengan rincian, anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat tahun 2022 sebesar Rp 823.990.000 dan anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat tahun 2023 sebesar Rp 1.124.250.000.
Dari total anggaran sebesar Rp 823.990.000 tersebut, terdapat pemeliharaan fasilitas sisi udara yaitu belanja pemeliharaan jaringan sebesar Rp 540.800.000 yang terdiri dari pemeliharaan fasilitas sisi udara Bandara Banda Neira sebesar Rp 280.800.000 dan pemeliharaan fasilitas sisi udara Bandara Kufar sebesar Rp 260 juta.
Selain itu, juga terdapat pemeliharaan fasilitas sisi darat sebesar Rp 283.190.000 yang terdiri dari belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp 258.440.000.
Dengan rincian, gedung Terminal Banda Neira Rp 91 juta, gedung Terminal Kufar Rp 46.800.000, gedung Kantor Banda Neira Rp 15.600.000, gedung operasional Bandara Banda Neira Rp 53.040.000, gedung Kantor Bandara Kufar Rp 13 juta dan gedung operasional Kufar Rp 39 juta.
Kemudian belanja pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp 24.750.000. Dengan rincian, taman dan halaman sebesar Rp 9.750.000, lapangan parkir Rp 7.500.000, jalan masuk dan jalan inspeksi Rp 7.500.000.
Sedangkan dari total anggaran sebesar Rp 1.124.250.000 tersebut, terdapat pemeliharaan fasilitas sisi udara yaitu belanja pemeliharaan jaringan sebesar Rp 431 juta yang terdiri dari pemeliharaan fasilitas sisi udara Bandara Banda Neira Rp 231 juta dan pemeliharaan fasilitas sisi udara Bandara Kufar Rp 200 juta.
Selain itu, juga terdapat pemeliharaan fasilitas sisi darat sebesar Rp 693.250.000 yang terdiri dari belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp 668.500.000.
Dengan rincian, gedung Terminal Banda Neira Rp 91 juta, gedung Terminal Kufar Rp 46.800.000, pemeliharaan sisi darat Kufar Rp 158.924.000, pemeliharaan fasilitas sisi darat Banda Neira Rp 251.136.000, gedung Kantor Banda Neira Rp 15.600.000, gedung operasional Banda Neira Rp 53.040.000, gedung Kantor Kufar Rp 13 juta dan gedung operasional Kufar Rp 39 juta.
“Kemudian belanja pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp 24.750.000. Dengan rincian, taman dan halaman Rp 9.750.000, lapangan parkir Rp 7.500.000, jalan masuk dan jalan inspeksi sebesar Rp 7.500.000,” urainya.
Dikatakan sumber itu, pada anggaran pemeliharaan fasilitas sisi udara dan fasilitas sisi darat yang terjadi pembayaran di lapangan hanya pada saat dilaksanakan Program Padat Karya. Yang mana Program Padat Karya tersebut yang tadinya diperuntukan untuk pengembangan ekonomi masyarakat sekitar bandara, tetapi yang terjadi justru masyarakat sekitar bandara hanya yang dilibatkan sekitar 15 orang ditambah 15 pegawai Non ASN.
Sehingga, total 30 orang pekerja. Akan tetapi pada pertanggungjawaban dibuat menjadi 40 orang. Parahnya lagi, lanjut sumber itu, pegawai Non ASN yang ikut dalam Program Padat Karya tersebut diminta untuk masing-masing membawa 1 KTP dari keluarganya untuk didata. Sehingga sangat jelas telah terjadi pemalsuan dokumen pada laporan pertanggungjawaban pekerjaan pada Program Padat Karya tersebut.
“Program Padat Karya di Bandara Banda Neira maupun Bandara Kufar dibuat dengan rincian biaya yang dibayarkan per hari per orang mendapatkan Rp 170 ribu selama lima hari kegiatan kerja. Dan area kerja meliputi Pembersihan Rumput Area Sisi Udara, Pengecatan Runway, Pengecatan Gedung Terminal dan Gedung Operasional,” terangnya.
Meski ada perbedaan nilai anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat tahun 2022 sebesar Rp 823.990.000 naik di tahun 2023 sebesar Rp 1.124.250.000, kata sumber itu, namun kenaikan anggaran tersebut di tahun 2023 tidak merubah sistem kerja dan proses pencairan yang diterapkan pada tahun 2022.
Semua proses kerja pemeliharaan masih dilaksanakan oleh pegawai ASN dan Non ASN dengan cara kerja bakti. Dimana, pekerjaan kerja bakti di Bandara Banda Neira dilaksanakan setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis, mulai pukul 08.00 sampai 10.00 Wit.
Sedangkan di Bandara Kufar dilaksanakan setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 10.00 Wit dan dilanjutkan lagi pada pukul 14.00 sampai 16.00 Wit. Sehingga dapat diduga pertanggungjawaban yang dibuat untuk tahun 2022 dan tahun 2023 diduga fiktif.
“Sesuai bukti dokumentasi yang ada, sudah dapat dipastikan anggaran pemeliharaan sisi udara Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar disalahgunakan oleh Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, dan kelompoknya yang terlibat dalam jabatan pengelola anggaran,” beber sumber itu.
Menurut sumber itu, dari informasi yang didapatkan bahwa pada tahun 2024 ini juga terdapat kenaikan anggaran pemeliharaan, namun di lapangan para pegawai honor (Non ASN) yang bekerja membersihkan semuanya tanpa diberikan upah kerja.
“Maka itu saya sengaja ambil permasalahan tahun 2022 dan 2023 saja, karena banyak PNS yang baru di Bandara Kufar sering protes terkait kebijakan kerja bakti itu,” keluhnya.
Sementara itu, pihak Kejari SBT yang dikonfirmasi melalui Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P. Latuconsina, baik via telepon maupun pesan WhatsApp (WA), tidak merespon hingga berita diterbitkan. (RIO)