RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan, dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Aru pasca ditahannya lima komisioner KPUD setempat oleh Jaksa Penuntut Umum, maka pihaknya harus menunggu petunjuk dari KPU RI.
Lima komisioner itu, Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Tahapan pemilu di Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020, maka langkah selanjutnya menunggu petunjuk atau kebijakan dari KPU RI,” kata Rifan, saat dikonfirmasi media ini via seluler, tadi malam.
Rifan menjelaskan, sampai saat ini KPU Provinsi Maluku masih menunggu surat resmi perihal penahanan dimaksud untuk diteruskan ke KPU RI. Sebab biasanya setelah penahanan, aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian menyampaikan surat resmi ke KPU.
“Jika KPU Maluku sudah mendapat surat itu, maka kita koordinasikan dengan aparat hukum. Kemudian kita tindak lanjuti ke KPU RI dan menunggu petunjuk KPU RI seperti apa dalam kaitan dengan langkah-langkah menangani prosesi Pemilu di Aru,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, sejak awal kasusnya ditangani oleh Polres Kepulauan Aru, KPU Provinsi Maluku tidak pernah mengintervensi secara hukum masalah lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kami tidak mengintervensi sedikitpun. KPU menghargai sungguh proses hukum yang dilakukan ole pihak Kepolisian maupun Kejaksaan,” pungkas Rifan. (MON/RIO)