RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kuasa Hukum lima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Henry Lusikooy, SH.,MH, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru dengan sengaja telah menghancurkan tahapan Pemilu 2024 yang sementara berjalan di daerah setempat.
Sebab, Penuntut Umum Kejari Aru telah melakukan penahanan terhadap empat orang komisioner ke Rumah Tanahan Negara (Rutan) Klas II.A Ambon dan satu orang komisioner ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon, Rabu, 17 Januari 2024
Mereka di antaranya, Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Karena kelima komisioner ini ditahan, maka dengan sendirinya baik Kejari Aru maupun Kejati Maluku telah menghancurkan proses dan tahapan pemilu di Kabupaten Aru,” tegas Lusikooy, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Menurut Lusikooy, saat akan dilakukan penahanan terhadap kelima terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 itu, dirinya sempat menanyakan kepada Penuntut Umum Kejari Aru soal Undang-Undang Pemilu.
Dimana, dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan oleh hakim, sedangkan Penyidik maupun Penuntut Umum tidak bisa melakukan penahanan karena para terdakwa masih melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Pada saat mau melakukan penahanan, saya selaku kuasa hukum sempat menanyakan kepada jaksa yang menerima Tahap II itu, apakah Undang-Undang Pemilu diabaikan? Dan dijawab secara tegas oleh Jaksa yang menerima Tahap II bahwa iya,” beber Lusikooy.
Dia menjelaskan, dengan ditahannya lima komisioner tersebut, maka dengan terpaksa mereka tidak dapat mengikuti berbagai kegiatan penting untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Seharusnya jam tiga hari ini ada tiga komisioner yang harus mengikuti kegiatan di KPU Provinsi. Satu orang yang harus hari ini berada di Bali untuk mengikuti kegiatan Bimtek juga terpaksa tiketnya hangus. Besok juga ada dua komisioner yang harus berangkat ke Jakarta untuk kegiatan bimtek di KPU RI,” jelas Lusikooy.
“Untuk surat suara juga sudah sebagian sampai di KPU Aru dan sudah dilakukan pengawasan pelipatan. Tapi masih ada tambahan surat suara yang dikirim. Dan itu pelipatannya harus diawasi oleh KPU, tapi mereka semua sudah ditahan. Dengan demikian tahapan-tahapan pemilu yang dilaksanakan di Aru, hancur lebur,” tambahnya.
Meskipun penahanan adalah kewenangan Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam KUHAP, namun demi proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar di Kabupaten Kepulauan Aru, Lusikooy mengaku akan mencoba mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
“Besok kami upayakan memasukan suratnya (permohonan pengalihan penahanan) ke Kejaksaan di sini dan tembusan ke Jaksa Agung dan KPU RI di Jakarta. Harapnya dapat dikabulkan sehingga semua tahapan-tahapan pemilu yang sementara berjalan saat ini tidak terhambat,” harapnya.
Terkait tuduhan tersebut, Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina membantah. Menurutnya, penahanan yang dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Aru telah sesuai KUHAP.
“Ini yang menjadi patokan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Aru untuk melakukan penahanan. Karena secara eksplisit telah diatur dalam KUHAP soal alasan-alasan penahanan adalah alasan objektif dan subjektif, dan itu yang menjadi pertimbangan,” tepisnya.
Dikatakan Aizit, penahanan tersebut dilakukan setalah Penyidik Polres Kepulauan Aru menyerahkan kelima terdakwa itu beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum Kejari Aru atau Tahap II, bertempat di Kantor Kejati Maluku.
“Kelima terdakwa itu ditahan selama 20 hari untuk persiapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Empat orang ditahan di Rutan Ambon dan satu orang ditahan di Lapas Perempuan Ambon,” terangnya. (*)