RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Korban rumah dibakar saat peristiwa di Pokarina, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), minta kepada aparat kepolisian setempat untuk menangkap semua pelaku yang terlibat pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu.
“Kami pihak korban menuntut agar smua pelaku segera ditangkap, karena sejak awal kejadian 27 Oktober 2023 lalu sampai sekarang baru 2 pelaku yang ditangkap,” kata Dita Tanlain lewat siaran persnya yang dikirim kepada Rakyat Maluku, Rabu, 17 Januari 2024.
Mereka yang baru ditangkap, Rudi Raubun, dan Kenedi Ubro. Sedangkan lainnya masih bebas berkeliaran. Olehnya, Polres Malra diharapkan segera menangkap pelaku lainnya sehingga ada rasa keadilan.
Dita menjelaskan,
pembakaran rumah Yosep Tanlain dan Pedro Tanlain yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan keluarga Almarhum John Ubro, lantaran
massa menilai John Ubro tewas akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh Untung Tanlain.
“Namun isu dipakai oleh sekelompok orang tersebut merupakan isu yang sesat dan tidak benar,” katanya.
Ia menuturkan, Untung Tanlain, melakukan penganiayaan yang berimbas pada tewasnya Almarhum John Ubro, karena pukul 10.00 WIT, korban membawa sebilah parang panjang mendatangi ayah dan saudaranya. Saat itu keduanya sedang mengerjakan rumah Dita Tanlain.
Tanpa menjelaskan apa-apa, tiba-tiba Almarhum John Ubro mengayunkan parang kepada Yosep Tanlain, dan mengakibatkan luka robek pada telinga kiri.
“Tak cukup sampai di situ korban hendak mencelakakan Untung Tanlain dengan parang yang dimilikinya namun Untung Tanlain melihat ada sebuah kayu dan menggunakan kayu tersebut untuk memukul Almarhum John Ubro yang mengakibatkan John Ubro meninggal dunia saat itu,” tutur Dita Tanlain.
Setelah kejadian itu, tambah Dita, ayahnya dibawa ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun.
“Sementara saudara saya, Untung Tanlain menyerahkan diri di Polres Maluku Tenggara,” pungkasnya. (AAN)