RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengatakan dugaan pelanggaran Pemilu kaitan dengan pertemuan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka bersama raja-raja dan kepala desa (Kades) di Kota Ambon, 8 Januari 2024 lalu, masih terus dikaji.
Pasalnya laporannya tersebut dituangkan ke dalam formulir B2 (temuan), sehingga diregistrasi dan kemudian dikaji lagi apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
Kata Subair, pihaknya sudah melakukan rapat pleno untuk dugaan pelanggaran dimaksud. Namun, pleno tersebut hanya untuk menentukan apakah dari pertemuan itu terpenuhi syarat formal dan materil atau tidak.
“Jadi pleno bukan menentukan adanya pelanggaran dan tidak, tapi penuhi unsur formil dan materil atau tidak. Hasil pleno menyimpulkan syaratnya terpenuhi,” kata Subair kepada wartawan di Ambon, Selasa 16 Januari 2024.
Dia menjelaskan, syarat formil berupa nama dari penemu adanya dugaan pelanggaran, identitas dari penemu, identitas terlapor dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari.
Sementara syarat materil berkaitan dengan peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa itu terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta bukti-bukti.
“Dan itu telah terpenuhi. Selanjutnya laporannya dituangkan ke dalam formulir B2 (temuan),” ujarnya.
Dijelaskan, untuk sampai pada tingkat pelanggaram atau tidak, prosesnya membutuhkan waktu selama 7+7 hari.
“Akan ada tahapan klarifikasi oleh pihak terkait termasuk diberikan kesempatan untuk ahli melakukan penilaian,” jelasnya.
Diketahui, Cawapres Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Kota Ambon, Senin kemarin.
Cawapres 02 melakukan pertemuan bersama raja-raja dan kades di Ballroom SwissBell Hotel, kemudian mendengar aspirasi Komunitas dan Penggiat Ekonomi Kreatif di Red Brick Cafe Karang Panjang.
Selain itu, Gibran dan rombongan juga memberikan susu gratis di lapangan Kampung Liang Desa Liang, Kecamatan Salahutu dan bermain bola bersama warga Tulehu, Salahutu, Maluku Tengah. (MON)