RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 400 lebih tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, belum masuk di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya tenaga kontrak ini diangkat sebelum dilakukan pelarangan pengangkan pegawai kontrak.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan jumlah pegawai kontrak Pemkot Ambon cukup besar, kurang lebih 1.600. Setelah dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari 1.600 hanya 1.144 yang masuk dalam database BKN
.
“Jadi hanya 1.144 sisanya 400 sekian itu tidak masuk dalam database BKN. Kenapa tidak masuk karena diangkat setelah ada surat edaran BKN maupun Menpan RB untuk tidak boleh lagi mengangkat pegawai kontrak,” kata Wattimena kepada wartawan, Senin 15 Januari 2024.
Tambah Wattimena, sejak awal menjabat sebagai penjabat Wali Kota Ambon, ia selalu sampaikam tidak boleh ada pengangkatan pegawai kontrak.
“Di awal-awal menjabat sebagai penjabat Wali Kota saya sudah sampaikan, bahkan ada yang diangkat setelah saya keluarkan moratorium pada 1 juni 2022,” ujarnya.
Dia mengakui, masih mencari solusi bagi pegawai kontrak yang tidak masuk dalam databes BKN.
“Kami masih mencari solusi untuk bagaimana nasib mereka,” katanya.
Wattimena juga meminta bagi seluruh pimpinan OPD tidak ada lagi pengangkatan pegawai kontrak kalau kita angkat. Sebab nantinya tidak msuk di data BKN dan tidak pernah diakui sebagai tenaga kontrak atau honor oleh pemerintab pusat.
“Jangan lagi ada pengangkatan tenaga kontrak, ini hanya membuat nasib mereka terkantung katung tidak jelas dan kemungkinan nanti membawa masalah bagi Pemerintah Kota Ambon,” cetusnya.
Dijelaskan, beberapa daerah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak. Tapi Pemkot Ambon tidak melakukan hal yang demikian.
“Karena diserahkan kepada pemerintah kami mempertahankan pegawai kontrak untuk terus mengabdi bagi pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah punya harapan bagi tenaga kontrak ini sampai dengan akhir tahun, bulan Desember seluruh penyesuaian pegawai honor itu bisa terlaksana.
Ada dua cara bagi pegawai kontrak atau pegawai honor ini bisa tetap bertahan. Pertama dengan mengikuti tes CPNS bagi yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes.
Kedua mengikuti seleksi PPPK diangkat dari tenaga pendidikan kesehatan dan tenaga teknis yang ada di setiap OPD.
“Kita berdoa semoga tahun ini ada reformasi yang cukup banyak untuk teman-teman pegawai teknik kontrak atau honor ini supaya bisa mengikuti tes dan diangkat,” pungkas Wattimena. (MON)