RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — SELAIN Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga diam-diam mulai membidik kasus dugaan penyelewengan anggaran jasa pelayanan pasien BPJS, PERDA dan Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Provinsi Maluku sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dengan total hampir Rp 23 miliar.
Hal itu diketahui ketika salah satu pegawai RSUD dr. M. Haulussy menerima panggilan telepon dari petugas KPK RI pada Senin, 8 Januari 2024, sore, yang menanyakan soal proses penyelesaian masalah pembayaran hak jasa pelayanan pasien oleh pihak Management rumah sakit setempat.
“Sebelumnya memang ada teman saya di Jakarta yang sudah memberitahu saya bahwa dia ada memberikan nomor HP saya ke salah satu orang KPK. Dan orang KPK itu sudah telepon saya menanyakan persoalan hak jasa pelayanan yang belum dibayarkan pihak rumah sakit,” tutur pegawai RSUD dr. M. Haulussy itu yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini, Minggu, 14 Januari 2024.
Petugas KPK tersebut, lanjut sumber itu, juga meminta dirinya untuk menceritakan kronologis singkat permasalahan yang terjadi serta meminta dirinya untuk mengirimkan sejumlah bukti-bukti dokumen terkait untuk selanjutnya ditelaah dan ditindaklanjuti.
“Saya sudah kirim semua bukti dokumen terkait via WA (WhatsApp), seperti bukti dokumen dari pihak BPJS yang sudah mentransfer lunas uang ke rekening RSUD bukti blanko uang jasa, termasuk bukti saat kita para pegawai melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja beberapa hari lalu,” ungkapnya.
Dia berharap, KPK RI dapat segera mengusut tuntas kasusnya, sehingga pihak manajemen RSUD dr. M. Haulussy bisa segara membayar lunas hak jasa pelayanan pasien kepada sekitar 600 orang pegawai dengan total kekurangan sebesar Rp 23 miliar.
“Awalnya tuntutan kami itu Rp 26 miliar, tapi setelah ada aksi unjuk rasa dan mogok kerja, akhirnya pihak rumah sakit baru membayar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 23 miliar yang sampai sekarang belum dilunasi. Di mana, pembayaran Rp 3 miliar itu hanya untuk jasa pelayanan pasien BPJS murni sejak Juli sampai dengan Desember 2022,” terangnya.
Ditanya soal penanganan kasusnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sumber itu mengaku sudah tak yakin Korps Adhyaksa akan menindaklanjuti kasusnya.
“Ada salah atau jaksa sampaikan ke kita bahwa kasusnya masih abu-abu. Padahal sudah sangat jelas hak kami tidak dibayarkan oleh pihak RSUD selama empat tahun, sejak tahun 2020-2023 dengan total sisa pembayaran sebesar Rp 23 miliar,” kesalnya
.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, yang coba dikonfirmasi media ini via telepon maupun pesan WhatsApp (WA), tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H, mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan pengumpulan data (Puldata) kasus tersebut.
“RSUD masih puldata,” singkat Ajit membalas pesan WA yang diterima media ini. (RIO)