RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — JAKARTA, — Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Mahfuz Sidiq, mengatakan pertemuan Gibran Rakabuming Raka bersama dengan raja se-Maluku merupakan acara silaturahim dalam kapasitas mereka sebagai tokoh masyarakat.
“Jadi, saya kira itu silaturahim dengan raja-raja. Walaupun mereka kepala desa, tetapi kan pertemuan itu dimaksudkan kepada mereka sebagai tokoh masyarakat, bukan sebagai posisi kepala desa,” kata Mahfuz ditemui di Jakarta, Jumat.
Mahfuz menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Gibran Rakabuming Raka karena berdialog dengan raja se-Maluku yang notebene merupakan para kepala desa.
Menurut Mahfuz, pertemuan antara tokoh nasional dan tokoh masyarakat merupakan hal biasa untuk mempererat hubungan serta menjaga silaturahim.
“Ya, saya kira kan pertemuan silaturahim itu hal yang biasa di masyarakat kita, ya. Pak Jokowi sebagai presiden saja bertemu dengan Pak Prabowo, itu hal yang biasa juga, silaturahim,” kata dia.
Mahfuz yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia itu berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Jokowi itu tidak melanggar aturan yang tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dia pun meminta semua pihak untuk tidak memperdebatkan hal tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pemeriksaan jika ditenggarai terdapat pelanggaran.
“Menurut saya, sudah, jangan diperdebatkan,” ujar Mahfuz.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan kunjungan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Maluku, diduga melanggar aturan.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami nyatakan bahwa ini adalah pelanggaran,” kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Maluku, Kamis (11/1).
Samsun menjelaskan Bawaslu Provinsi Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari sekitar 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di salah satu hotel di Kota Ambon tersebut.
Padahal, kata Samsun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mengatur larangan tersebut.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekali pun ini belum final,” ujarnya. (ANT)