RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Kadisdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun tahun 2020-2022, Askam Tuasikal, dituntut delapan tahun penjara (dipotong masa tahanan), denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.823.914.179,94, subsidair empat tahun penjara.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan, selain terdakwa Askam Tuasikal, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.
Yakni, Manager Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Malteng tahun 2020-2022, Oktovianus Noya dituntut tujuh tahun penjara (dipotong masa tahanan), denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp589.380.000 subsidair tiga tahun enam bulan penjara.
“Dan untuk terdakwa Munnaidi Yasin selaku penyedia jasa, dituntut tujuh enam bulan pidana penjara (dikurangi masa tahanan), denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.580.000.000 subsidair tiga tahun delapan bulan penjara,” kata Aizit, kepada media ini, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia menjelaskan, dalam amar tuntutan yang dibacakan Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy, kata Aizit, bahwa perbuatan ketiga terdakwa tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng tahun 2020-2022 dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94.
“Dalam tuntutannya, Penuntut Umum berpendapat perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Aizit.
Untuk diketahui, dalam pengelolaan dana BOS, ketiga terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2022, yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021. (**)