RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Thomas Wattimena divonis dalam kasus pembangunan Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol.
Tahun Anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Saat pekerjaan jalan ini, Thomas kala itu menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.
Majelis hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan subsider jaksa, yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tandas Rahmat Selang.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Achmad Attamimi.
Achmad Attamimi saat sidang tuntutan, menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta. (AAN)