RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Praktisi Hukum, Henry Lusikooy SH.,MH, menilai perbuatan mantan Kepala Bandara Banda Neira Kabupaten Maluku Tengah, Muhammad Amrillah K, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bandara Kufar Kabupaten Seram Bagian Timur, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Pasalnya, yang bersangkutan mengakui telah mengelola sendiri uang negara, yakni, anggaran belanja pada Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar, salah satunya belanja barang non operasional penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2022 sebesar Rp150 juta.
Apalagi, dalam laporan pertanggungjawaban, semua pencairan anggaran Covid-19 memakai pihak ketiga sebagai rekanan, namun anggaran tersebut langsung diberikan kepada pihak bandara untuk membeli obat dan vitamin oleh Muhammad Amrillah K selaku KPA dan diberikan kepada PNS dan Non PNS Bandara Banda Neira dan Satpel Bandara Kufar.
“Karena anggaran ini disiapkan untuk penanganan Covid-19 dan melibatkan pihak ketiga sebagai rekanan, maka kalau KPA yang menangani sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga, namanya penyalahgunaan kewenangan, masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, pasal 3,” tegas Henry, kepada media ini di Ambon, Rabu, 10 Januari 2024.
Fatalnya lagi, lanjut Henry, pihak ketiga mendapatkan bayaran sebesar 5% dari jumlah anggaran yang dicairkan dari total pagu anggaran Covid-19 yang ada di dalam DIPA Bandara Banda Neira sebesar Rp150 juta, dengan perjanjian Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, yang membuat laporan pertanggungjawaban dengan membayarkan pajak perusahan.
“Sudah jelas pihak ketiga dapat bayaran 5 persen dari KPA, kenapa bukan pihak ketiga itu yang tangani anggaran belanja penanganan Covid-19? Kenapa harus KPA yang tangani sendiri. Sedangkan tidak ada aturan bahwa KPA bisa kelola anggaran belanja sendiri. Jangan bilang mau cari keuntungan. Itu korupsi namanya,” tandas Advokat senior itu.
Henry menjelaskan, dari fakta tersebut, maka aparat penegak hukum baik Polda Maluku maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dapat menindaklanjutinya dengan meminta pertanggungjawaban hukum dari Amrillah K selaku KPA Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar.
“Dari data tersebut, maka aparat penegak hukum sudah bisa memprosesnya tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat, apalagi masalah ini telah meresahkan para PNS maupun Non PNS yang bekerja pada Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar, yang dalam hal ini sebagai korban,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Henry juga meminta aparat penegak hukum agar dapat mengusut laporan pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat Bandara Banda Neira dan Bandara Kufar tahun 2022 dan 2023 dengan total sebesar Rp 1.948.240.000 yang diduga fiktif.
Dengan rincian, anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat tahun 2022 sebesar Rp 823.990.000 dan anggaran pemeliharaan sisi udara dan sisi darat tahun 2023 sebesar Rp 1.124.250.000.
“Anggaran pemeliharaan ini katanya lewat Program Padat Karya yang melibatkan masyarakat sekitar bandara sebanyak 15 orang ditambah 15 pegawai Non ASN. Sehingga, total 30 orang pekerja. Akan tetapi pada pertanggungjawaban dibuat menjadi 40 orang. Dan modusnya adalah kerja bakti. Tentu ini harus diusut juga,” pinta Henry.
Menanggapi hal itu, mantan Kepala Bandara Banda Neira, Muhammad Amrillah K, juga KPA Bandara Kufar, yang dikonfirmasi media ini mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Saya siap mempertanggungjawabkan di depan hukum,” singkatnya. (RIO)