GMKI Desak Usut Dugaan Korupsi Sewa Ruko Mardika

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon, Apriansa Atapary dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu, 10 Januari meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan aggaran dalam pengelolaan penyewaan ruko di Pasar Mardika sebagaimana yang direkomendasikan DPRD Maluku.

Pasalnya ujar Atapary, permasalahan kasus Hak Guna Bagunan (HGB) bagi Ruko-ruko di pasar mardika serta kepemilikan kuasa atas tanah pasar mardika antara Pemprov Maluku dan PT. Bumi Perkasa Timur tak kunjung usai.

Hal ini tentu saja berefek pada aktivitas pedagang di pasar mardika, mereka dibuat seperti bola pimpong tak ada kejelasan kepada mereka, paparnya.

Proses pelelangan yang dilakukan secara tertutup lanjut Atapary, yang semestinya melanggar aturan, sehingga PT. BPT mengambil alih kepemilikan terhadap roko di Pasar Mardika dan mematok harga bagi pedangang 5 kali lebih tinggi dari harga yang biasanya ditagih oleh pemprov.

Apa lagi mereka tanpa hati mengeluarkan paksa para pedagang dari ruko-ruko yang di tempati.
Menurut ketentuan Pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata, salah satu syarat sahnya perjanjian apabila dilakukan atas suatu sebab yang halal, tandas dia.

Suatu sebab yang halal tambah Mahasiswa Fakultas Teknik UKIM ini dapat diartikan isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak.

Ditambahkan isi dari perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. tentunya hal ini menjelaskan perjanjian kerja sama harus memenuhi syarat material dan formil dan juga harus sama-sama menguntungkan kedua belah pihak akan tetapi dalam kenyataannya perjanjian tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja karena proses pelelangan diduga ada unsur kolusi di dalamnya.

Dengan demikian patut diduga ada pihak yang dengan sengaja memanfaatkan perjanjian kerja sama yang diduga mengandung kolusi serta unsur korupsi untuk memperkaya orang-orang tertentu yang memanfaatkan isi perjanjian itu, tegasnya.

Karena itu, kata dia, GMKI Cabang Ambon mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku dan Polda Maluku untuk secepatnya memproses dugaan kolusi dan korupsi yang terjadi dalam proses ini. (AAN)

  • Bagikan