RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Raja Rohomoni, Daud Sangadji diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pemilik PT Attamari ini diperiksa Rabu, 10 Januari 2023 terkait galian C di negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Daud Sangadji diduga
dilaporkan warganya sendiri, terkait kasus dugaan tambang galian C illegal tanpa izin.
Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya (diperiksa). Soal di Rohomoni itu kan,” kata Soumena kepada Rakyat Maluku lewat seluler.
Perwira dengan tiga melati di pundak ini menjelaskan, sebelumya, sudah ada saksi-saksi lain yang dimintai keterangan soal galian C di kali Waeira tersebut.
“Sudah empat orang yang diperiksa. Besok (Kamis, 11 Januari) kita sita alat beratnya di sana,” ucapnya.
Setelah penyitaan barang-barang milik Raja Rohomoni itu, penyidik akan memeriksa ahli.
“Setelah ahli baru ada penetapan tersangka,” pungkasnya. (AAN)