Pengguna Ruko Mardika Sepakati Soal Pembayaran

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Para perwakilan/pengguna Ruko Pasar Mardika Kota Ambon bersama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon, akhirnya sama-sama menyepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko.

Kesepakatan itu berlangsung dalam dialog bersama yang dipimpin Asisten 2 Setda Maluku Habibah Saimima, bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, setelah sebelumnya ada aksi penolakan dari pihak pedagang pasar yang ada pada ruko saat dilakukan penertiban dan pengosongan Ruko Pasar Mardika, Selasa, 9 Januari 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Maluku, Titus Fransiskus Renwarin, dalam wawancaranya mengatakan bahwa pihaknya merupakan penanggung jawab dari Operasi Penindakan Ruko Pasar Mardika. Namun kegiatan hari ini terhalangi oleh masa pendemo dari pengguna ruko yang inabsensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan dalam pemanfaatan bangunan dan ruang ruko.

“Tadi perwakilan ruko telah hadir dalam pertemuan bersama dan telah disepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran ruko, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri,” jelasnya.

Ia berharap agar segala proses penyelesaian masalah ruko ini dapat diselesaikan dan ruko yang inabsensi itu bisa ditindak dan segera melaksanakan tanggung jawabnya.

“Jadi saya mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat agar ini jangan disalahpahami, bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan semena-mena, tetapi ini perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintah daerah,” terangnya.

Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku, Daniel Pasodung, dalam wawancaranya pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset, sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber PAD.

“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari tahun 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar, namun dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap lima tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya,” tuturnya.

Di tempat yang sama juga, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Herwawan, mengatakan, untuk perjanjian sebelumnya pada tahun 2017-2021 itu dipisahkan dari masalah kali ini. Dan sesuai dengan hasil pembicaraan telah disepakati untuk diselesaikan oleh pengguna.

“Sehingga diharapkan masalah bisa diselesaikan dalam tahun ini dan perjanjian bersama PT Bumi Perkasa Timur (BPT) mulai tahun 2022 dan sudah berlangsung selama dua tahun ini, akan dievaluasi dan menjadi masukan sebagai referensi atas perjanjian yang sudah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan PT. BPT,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku, Daniel Indey, menyampaikan bahwa dengan adanya unjuk rasa dari pedagang ruko mardika, maka pihaknya memfasilitasi untuk dilakukannya rapat dengan Pemerintah Daerah.

“Saya juga mau menyampaikan apresiasi kepada pengunjuk rasa, karena telah berlangsung dengan tertib dan dialog juga terbangun dengan baik,” ucapnya. (RIO)

  • Bagikan