RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memberikan waktu selama tiga hari kepada 18 partai politik (Parpol) untuk harus melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Divisi Teknis KPU Kota Ambon, Safrudin Layn, mengatakan, jika sampai dengan batas waktu terkahir pada 12 Januari 2024, LADP belum juga dilengkapi, maka sanksi berat bagi parpol tersebut adalah daerah pemilihannya (dapil) akan dibatalkan.
Sanksi tersebut, lanjut Layn, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Tanggal 12 itu terakhir parpol lengkapkan LADK nya. Kalau belum lengkap, dia punya dapil dibatalkan,” tegas Layn, kepada wartawan di di Ballroom Maluku City Mall, Selasa, 9 Januari 2024.
Dikatakan Layn, sebelumnya seluruh parpol di Kota Ambon terkahir memasukan LADK pada 7 Januari 2024. Setelah dicek, ternyata masih banyak yang belum lengkap. Sehingga, KPU Kota Ambon memberikan waktu perbaikan mulai 8 Januari 2024 hingga 12 Januari 2024.
“Kemarin, 7 Januari 2024, parpol terakhir memasukan LADK, tapi semua tidak ada yang lengkap. Sehingga diperpanjang. Lewat dari tanggal 12, tidak ada lagi perbaikan,” katanya.
Dia menjelaskan, kekurangan LADK sehingga harus perbaikkan itu, misalnya 35 caleg disusun satu-satu partai, tapi hanya melaporkan sebagian, tidak semua 35 caleg dilaporkan.
“Kan harus dilaporkan semua, mau ada dia punya rekening dana kampanye atau tidak ada, itu harus dilaporkan. Misalnya ada caleg yang diusul partai tapi tidak ada anggaran kampanye atau dana kampanye, tetap harus dilaporkan bahwa dia tidak punya anggaran. Jadi nanti dana kampanye di caleg itu nol, tapi wajib dilaporkan,” jelasnya.
Diketahui, KPU Kota Ambon meminta parpol membuka rekening kampanye. Pasalnya, tahapan kampanye pada Pemilu 2024 dimulai dari 28 November hingga 10 Februari 2024. Dana kampanye merupakan tahapan wajib yang harus dipenuhi partai politik peserta pemilu 2024. (MON/ RIO)