RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru diminta transparan dalam mengusut kasus dugaan dugaan korupsi pengelolaan dana BPJS Kesehatan di RSUD Namlea tahun 2020 sampai Juni 2023. Pasalnya, sampai dengan awal Januari 2024, Korps Adhyaksa setempat tak kunjung merilis hasil penyelidikan penanganan kasusnya.
“Ini soal hak seluruh pegawai kesehatan yang melayani pasien BPJS. Untuk itu, kami meminta Kejari Buru dapat transparan ke publik soal sejauh mana perkembangan penanganan kasusnya, sehingga tidak ada dusta di antara kita,” kesal Direktur Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, kepada media ini tadi malam.
Jika Kejari Buru lambat dalam menangani kasusnya, MCW Wilayah Maluku mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku agar mengevaluasi kinerja jajaran Kejari Buru serta mengambil alih penanganan kasusnya. Sehingga, ada progres penyelidikan yang juga diketahui oleh masyarakat.
“Bapak Kajati harus tahu persoalan ini dan harus evaluasi kinerja penyelidik Kejari Buru. Bahkan kalau bisa ambil alih saja penanganan kasusnya, agar masyarkat tidak dibuat resah dengan kerja Kejari Buru yang lambat dalam memberantas perkara korupsi,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon, SH. Menurutnya, jika kerja penyelidik mulai tertutup dari awak media, maka patut diduga ada intervensi dari pihak luar untuk menghentikan kausnya.
“Kenapa harus tertutup dari media, ini ada apa. Apa salahnya menyampaikan perkembangan penanganan kasusnya agar diketahui publik. Kalau seperti ini, maka patut diduga sudah ada intervensi dari pihak luar,” cetusnya.
Dia juga meminta kepada kepala Kejaksaan Tinggi Maluku agar dapat mengevaluasi kinerja jajaran Kejari Buru, sehingga kedepannya dapat bekerja secara transparan dan profesional.
“Dan yang paling utama adalah agar mereka dapat segara menuntaskan kasus-kasus yang sementara ditangani, tidak lambat dan tertutup seperti ini,” pinta Marnex.
Kepala Kejari Buru, M. Hasan Pakaja, yang coba dihubungi melalui Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, tidak berhasil mendapatkan konfirmasi ataupun klarifikasinya hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Buru, M. Hasan Pakaja, mengungkapkan bahwa dana BPJS Kesehatan pada RSUD Namlea yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Buru dari tahun 2020 sampai Juni 2023, senilai Rp 26.511.596.500.
“Sesuai aturan, dana BPJS Kesehatan diperuntukan seluruhnya bagi jasa medis dan operasional kesehatan, tidak bisa dipergunakan untuk hal diluar kesehatan,” ungkap Hasan. (**)