Direktur PT. Fajar Baru Gemilang Kembali Dipanggil Jaksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Direktur PT. Fajar Baru Gemilang inisial TB, untuk dapat hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018, pada pekan depan.

“Selasa kemarin, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada saudara TB untuk diperiksa pada minggu kedua bulan Januari 2024,” kata Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H, kepada media ini di kantornya, Kamis, 4 Januari 2024.

Dikatakan Aizit, panggilan kedua itu lantaran saksi TB selaku penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan dimaksud, sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Tentu kita berharap saksi TB nantinya bisa hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga proses penyidikan kasusnya bisa segara rampung dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” harapnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Daniel Far Far, yang dalam perkara ini selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malra (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Direktur CV. Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain.

“Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II.A Ambon, dan kini masih dalam proses penyusunan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Jika sudah selesai, maka segara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Aizit.

Aizit mengungkapkan, dalam pekerjaan proyek pembangunan Pasar Langgur tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Malra telah mengucurkan anggaran bervariatif bersumber dari APBD dan DAK.

Dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp 12.473.596.000.68, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3.265.284.574.14, tahun anggaran 2017 senilai Rp 3.450.089.246.93, dan tahun anggaran 2018 senilai Rp 2.546.161.747.44.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2.582.762.109.96. Dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkapnya. (RIO)

  • Bagikan