RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menggandeng Satpol PP kota setempat melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) milik caleg yang dipasang di pohon ataupun tiang listrik, Kamis 4 Januari 2023.
Pembersihan APK yang melanggar aturan dilakukan secara simbolik di dua titik.
“Hari ini kita lakukan patroli bersama Forkopimda Kota Ambon sekaligus menertibkan APK yang langgar aturan,” kata anggota Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina, di sela-sela penertiban.
Kata Pattiasina, penertiban secara serentak juga di lakukan di di lima kecamatan yang tersebar di Kota Ambon.
“Jika di giat hari ini pihaknya belum dapat menertibkan semua APK langgar aturan, maka penertiban akan kembali dilanjutkan hingga Jumat besok,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, Forkopimda Kota Ambon mendukung pelaksanaan pengawasan dan penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kota Ambon.
Penertiban ini untuk memastikan seluruh alat Peraga kampanye yang dipasang sesuai dengan tempat yang tengah ditentukan.
“Jadi lokasi ini sebenarnya lokasi pemasangan APK tapi yang ditetapkan ini tidak sesuai dengan penilaian Bawaslu. Jadi mereka yang lepas,” jelasnya.
Pantuan media ini, penertiban APK Caleg dilakukan di dua titik berbeda yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Universitas Pattimura Ambon.
Patroli penertiban dipimpin langsung Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Ketua DPRD Ambon, Elly Toisuta, Bawaslu Ambon, Ketua Bawaslu Maluku, Subair dan TNI/Polri
Puluhan spanduk yang terpasang di pohon dan tiang listrik dicopot. (MON)