RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Johanis Tisera kembali menyegel Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy. Penyegelan kedua kalinya ini lantaran Pemerintah Provinsi Maluku tak tepati janji membayar ganti rugi lahan yang kini berdiri rumah sakit itu.
“Dalam kesepakatan kita kemarin pada tanggal 28 Desember 2023, mereka sudah janjikan dan Sekda (Sadali Ie) juga keluarkan statemen bahwa mereka akan proses untuk membayar,” kata kuasa hukum Johanis Tisera, Adolof Geritsuliaman, kepada wartawan di RSUD Haulussy, Rabu, 3 Januari 2024.
Sayang, sampai penutupan tahun anggaran 2023, janji yang disampaikan Sekda, tak direalisasikan.
“Namun, sampai saat ini belum ada realisasi dari pemprov. Tapi ini sudah lewat anggaran 2023, sudah penutupan buku ya. Ini sebenarnya mereka menunda-nunda waktu aja,” ujarnya.
Lanjut dia, rumah sakit ini milik semua, hanya saja sebagai pemilik lahan, kliennya punya hak menuntut agar dibayarkan.
“Saya tidak melarang orang untuk mencari kesehatan (berobat). Namun, saya akan bertindak di sini juga, lahan ini masih milik klien saya,” tegasnya.
Soal klaim yang disampaikan Sekda saat pertemuan tanggal 28 Desember itu, Adolof menegaskan bahwa itu bukan upaya-upaya hukum.
“Hukum itu sesuatu yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, dan PK yaitu upaya hukum luar biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, RSUD Haulussy Ambon milik Penerintah Provinsi Maluku disegel, Jumat, 22 Desember 2023.
Penyegelan dilakukan Adolof Geritsuliaman sebagai kuasa hukum Johanis Tisera, yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Terlihat pamflet yang dipasang bertuliskan tanah seluas 31.880 meter persegi yang diatas berdiri RSUD Haulussy.
Jumlah uang yang harus dibayar Pemprov Maluku kepada Tisera, sebesar Rp31 M lebih. (AAN)