RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pihak Management Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy sampai saat ini belum juga membayar uang sisa hak pegawai yang bersumber dari jasa pelayanan pasien BPJS, PERDA dan Covid-19 sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dengan total Rp23 miliar.
“Tadi ada salah atau pegawai RSUD dipanggil ke Kejati Maluku dan tanya soal uang sisa pembayaran jasa pelayanan. Dan disampaikan bahwa sampai saat ini pihak RSUD belum juga melunasinya dengan total Rp23 miliar,” ungkap salah satu sumber media ini yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu, 3 Januari 2024.
Sumber itu juga memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran jasa pelayanan pasien BPJS, PERDA dan Covid-19 tahun 2020-2023 bakal diusut tuntas oleh Kejati Maluku. Kepastian itu lantaran ada intruski dari Jaksa Agung.
“Berita kasus RSUD ini kan sudah viral sampai ke Jaksa Agung, makanya Jaksa Agung perintahkan untuk usut kasusnya sampai tuntas. Bahkan, jam dua siang ini (kemarin) ada rapat internal tim Kejati Maluku terkait perkembangan kasusnya,” terangnya.
Salah satu pegawai RSUD dr. M. Haulussy, dr. Isabella Huliselan, SpFK, yang dikonfirmasi media ini, juga membenarkan bahwa sampai saat ini pihak Management RSUD baru membayar Rp3 miliar dari total tuntutan pegawai sebesar Rp26 miliar. Sehingga masih kurang sisa pembayaran sebesar Rp23 mliar.
“Hak pegawai (jasa pelayanan) baru dibayar Rp3 miliar beberapa waktu lalu, sementara sisanya Rp23 miliar belum dibayar pihak RSUD. Kita juga bingung mau tanya ke mana, karena belum ditunjuk pengganti dr. Nazaruddin untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur RSUD dr. M. Haulussy Provinsi Maluku,” akuinya.
Terkait informasi itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ajit Latuconsina, yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Maaf slow respon krn (karena) beta (saya) masih cuti. Bt (saya) cek dulu nnti bt (saya) info lebih lanjut,” singkat Ajit, membalas pesan WhatsApp (WA) media ini.
Sekedar tahu, pasca pegawai RSUD Haulussy melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja pada Senin, 18 Desember 2023 pagi, dr. Nazaruddin langsung dicopot dari jabatan Direktur RSUD dr. M. Haulussy, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 2349 tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023.
Dan pada 22 Desember 2023 itu juga pihak Management RSUD dr. M. Haulussy baru membayar hak jasa pegawainya sebesar Rp 3 miliar dari total tuntutan Rp 26 miliar. Dimana, pembayaran Rp 3 miliar itu hanya untuk jasa pelayanan pasien BPJS murni sejak Juli sampai dengan Desember 2022. (RIO)