RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kota Ambon untuk tidak nongkrong di Rumah Kopi dan Pusat perberlanjaan pada jam kerja.
Bila melanggar, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong dua bulan.
“Saya meminta agar semua ASN dapat masuk dan pulang kantor tepat waktu. Jangan lagi ada yang duduk di Rumah Kopi,” kata Wattimena saat memimpin apel perdana ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di Pattimura Park, Rabu 3 Desember 2023.
Menurut Wattimena, akan dilakukan Inspeksi mendadak (Sidak) oleh BKPSDM dan Satpol PP, bagi ASN yang nongkrong di rumah kopi.
“Saya minta bapak/ibu memberikan yang terbaik ke kota ini, sebab hak sudah kita peroleh, maka kita harus melaksanakan kewajiban kita dengan disiplin, jika ada yang masih suka nongkrong di rumah kopi, maka saya dan pak sekkot yang turun sidak,” ujarnya.
Dalam arahannya, Wattimena menyampaikan terima kasih kepada para ASN (PNS dan Non PNS) atas kinerja yang dilakukan dalam semangat kebersaamaan sehingga dapat melewati tahun 2023.
Dari kerja bersama tersebut, lanjutnya, Pemkot berhasil menerima 34 penghargaan di tingkat Provinsi maupun pusat.
Meski demikian dari pencapaian positif tersebut, masih juga terdapat persoalan yang harus diselesaikan.
“Persoalan tersebut akan tetap ada sepanjang kita mengabdi, karena itu kemampuan mengidentifikasi persoalan, sangat penting untuk dapat mengatasinya,” katanya.
Dia menyampaikan beberapa catatan evaluatif di tahun 2023 yakni mengenai persoalan sampah, disiplin pegawai, serta tanggungjawab para pejabat Struktural sebagai Orang Tua Asuh Stunting.
“Saya meminta dukungan penuh dari tiap PNS yang pada tahun 2023 lalu telah menerima hak berupa kenaikan Tambahan Penghasilan (TPP),” pungkasnya. (MON)