RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Konflik warga pecah di awal tahun 2024. Bentrok antar masyarakat Layani dan Sifluru, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Senin, 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIT.
Kekacauan antara dua negeri bertetangga itu menyebabkan 7 orang luka tembak. Baik dari layani maupun Sifluru, sementara 2 lainnya luka karena terkena benda tajam.
Para korban diantaranya; SL, HN, YN, FT, EG, NL, VN, ER dan YL. Tidak saja korban, tapi satu kios milik warga ikut dibakar.
Video bentrokan berdurasi 00.32 detik yang diperoleh media ini, terdengar bunyi-bunyian yang diduga berasal dari senapan angin. Bahkan terdengar seorang warga mengatakan Waipia mencekam.
Sementara kabar yang dihimpun, bentrokan kedua kedua kelompok bermula dari aksi saling lempar di perbatasan desa. Kejadian ini sempat membuat kendaraan yang hendak melintas Trans Seram, baik dari Seram Barat ke Masohi maupun sebaliknya, tidak bisa lintas lantaran penyekatan.
Aparat TNI- Polri dari Masohi yang mengetahui peristiwa itu turun ke tempat kejadian perkara dan mengamankan lokasi.
Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle Manuputty yang dihubungi Rakyat Maluku membenarkannya.
“Berawal dari pemukulan terhadap salah satu warga Layani. Jadinya berkembang jadi konflik,” tutur Kapolres kepada Rakyat Maluku Selasa, 2 Januari 2024.
Kata Manuputty, aksi saling serang ada sebagian warga yang luka tembak. Namun tembakan berasal dari senapan angin.
” Iya (7 orang kena). Chis ya (senapan angin) bukan luka tembak ini ya (senpi). Sementara masih didalami semuanya. Tidak ada korban luka karena kena benda tajam,” ujarnya.
Untuk kasus tersebut, tambah Kapolres, pihaknya sedang meminta keterangan saksi-saksi.
“Kita sementara masih melakukan pemeriksa baik masalah pemukulan atau pembakan,” ucapnya.
Selain itu, kondisi kedua kampung sudah kondusif, tapi pihaknya bersama TNI tetap mengantisipasi dengan menempatkan personel di perbatasan kedua desa.
“Semuanya menjaga diri, jaga keamanan situasi Kamtibmas. Jangan terprovokasi, terpengaruh. Kalau ada masalah pribadi selesaikan secara kekeluargaan. Kalau korban tindak pidana silahkan dilaporkan untuk proses hukum,” pungkasnya. (AAN)